Selamat datang di sagoe pawang glee !

silahkan di lihat-lihat blog yang sederhana ini.

Here we go !!!

Silahkan masuk !!!.

Permainan kami disini

sebuah petualangan dan drama kehidupan.

perjalanan dan petualangan

touring bersama keliling aceh !.

Hal gila yang pernah kami lakukan bersama

yupss.. ini lah beberapa hal yang gila yang pernah kami lakukan bersama (unit 4).

Translate this

Sabtu, 20 Desember 2014

kuat lari jarak jauh (marathon) dan rahasianya !

Maraton menjadi tren gaya hidup sehat sepanjang 2013. Berbagai perlombaan maraton berlangsung di ibukota juga beberapa kota lainnya. Hidup sehat dengan berolahraga menjadi pemicunya. Pasalnya, lari menjadi cara termudah dan paling sederhana dalam berolahraga. Namun, apakah semudah itu melakukan lari jarak jauh minimal sepanjang lima kilometer ini?
Jika ingin tubuh sehat sebagai hasil akhirnya, perlu ada kiat dan persiapan/latihan tersendiri dalam melakukan lari jarak jauh. Dengan menjalankan pola latihan tepat, bukan hanya sehat, prestasi pun bisa didapat dari lari jarak jauh ini. Gatot Sudarsono, pelatih beberapa peserta lari 10K yang didukung salah satu merek susu, serta Ketua Umum Indonesia Muda (klub road run), berbagi kiatnya kepada Kompas Health."Tak perlu jadi atlet tapi bisa punya rangking masuk 10 besar dalam lomba maraton misalnya," imbuh mantan atlet nasional ini.

Lantas seperti apa pola latihannya? Berikut penjelasan Gatot sekaligus mengungkap fakta di balik latihan lari yang tepat:

* Latihan rutin 30 menit hingga dua jam.
Untuk bisa mendapatkan banyak manfaat lari, cukup latihan rutin 30 menit hingga maksimal dua jam. Namun, latihan ini tak bisa sembarangan, karena harus terprogram jika ingin mendapatkan manfaat maksimal. Menjalani program inilah yang menjadi tantangan sekaligus menuntut komitmen dari pelari.

* Lihat kondisi.
Program latihan lari juga bergantung kondisi, kebutuhan, kemampuan, serta tujuan si pelari. Tak ada program yang sifatnya mutlak. Selain itu, program latihan lari juga perlu diperbarui dalam jangka waktu tertentu. Artinya, untuk mendapatkan manfaat maksimal dari lari, Anda tak bisa sekadar lari mengelilingi lapangan misalnya.

"Program perlu update supaya ada peningkatan setiap kali latihan," tutur Gatot.

* Lari, bukan jalan cepat
Saat Anda lari, jangan pernah mencampurkan latihan dengan jalan kaki.

"Saat lari dengan kecepatan maksimum sama sekali tidak boleh mencampurnya dengan jalan kaki. Boleh lari lebih pelan tapi jangan jalan," saran Gatot.

Lari yang dicampur dengan jalan kaki menimbulkan sejumlah risiko. Utamanya melemahkan kekuatan otot. Padahal jika kekuatan otot meningkat, kecepatan lari pun bisa bertambah karena jantung dan paru-paru juga meningkat kekuatannya. Dampak positif lainnya jika kekuatan otot meningkat adalah saat lari Anda tidak merasakan nafas terengah-engah. Beban tubuh pun menjadi tidak seberat kalau Anda mencampur lari dengan jalan kaki.

* Kecepatan stabil
"Lari harus dilakukan dengan kecepatan stabil agar kondisi tubuh tetap hangat. Suhu tubuh ini berpengaruh pada kecepatan lari," ungkap Gatot. Karenanya, saat lari baik latihan jelang lomba atau olahraga rutin, tetaplah konsisten berlari bukan mengombinasikan dengan jalan kaki. Jika Anda mengganti lari dengan jalan kaki, apalagi jika berhenti berlari, suhu tubuh menjadi dingin. Anda butuh energi lebih besar untuk memulai lari dari nol.
"Biasanya untuk memulai lari akan timbul rasa malas, kalau suhu tubuh sudah dingin," jelasnya.
Nah, bagaimana bisa Anda mencapai tujuan dari olahraga lari, jika di tengah perjalanan muncul rasa malas. Lari pun tak bisa memberikan manfaat maksimalnya karena rasa malas sudah melanda. Alhasil, harapan memiliki tubuh bugar apalagi niatan menurunkan berat badan, akan semakin sulit tercapai.

* Jangan percaya latihan instan.
Kalau Anda berminat mengikuti berbagai ajang road run, lakukan latihan yang terprogram dengan trainer, bukan yang instan lewat tutorial di internet.
Gatot mengatakan banyak pelari yang salah kaprah saat memulai program latihan. Terutama saat menyiapkan diri untuk mengikuti lari 10K misalnya.  Banyak pelari yang mengandalkan program instan yang bisa didapatkan lewat internet.
“Banyak pelari yang salah kaprah.  Latihan lari dengan buka internet dan menjalani program baku. Padahal latihan lari tidak bisa baku,” jelasnya. Gatot menjelaskan, kalau latihan dengan membuka internet, kita tidak bisa tahu kemampuan fisik sejauh mana. Sementara kalau latihan terprogram sesuai kebutuhan  dan kondisi dengan bantuan instruktur, kita bisa mengukur kemampuan diri. Kesalahan yang umum terjadi saat latihan dengan program instan di internet adalah seseorang latihan tak sesuai kemampuan. Atau dengan kata lain dipaksakan latihan padahal tubuhnya tak mampu menjalani pola latihan tersebut.

* Latihan bersama instruktur.
Latihan bersama instruktur bukan hanya bisa merancang program dengan melihat kemampuan tapi juga melihat sisi psikologis, kesehatan fisik, bahkan makanan. Agar hasilnya maksimal, Gatot menyarankan sebaiknya cari trainer yang memahami anatomi tubuh. Lagi-lagi, ini diperlukan untuk mencegah terjadinya cedera.

* Latihan tepat cegah cedera.
Gatot melanjutkan, program latihan lari yang tepat bukan hanya membantu mencapai garis finish dengan catatan waktu yang baik, namun juga bisa mengurangi risiko cedera setelah lari. Karenanya, Gatot menyarankan untuk tidak memaksakan diri mengikuti marathon jika tak menyiapkan diri dengan baik lewat latihan tepat.
“Kalau dipaksakan bisa saja mencapai garis finish, namun setelah lomba, otot bisa cedera dan tidak pulih setelah berhari-hari pascalomba, lalu merasa sakit di bagian tertentu terutama kaki, bahkan bisa sakit hampir di semua bagian tubuh,” Pola latihan yang keliru bisa menyebabkan cedera hingga berbulan-bulan. Akibatnya, aktivitas harian pun terganggu, kesakitan saat naik turun tangga, dan rasa sakit ini tidak kunjung hilang. “Kalau sudah sakit berkepanjangan karena cedera akibat pola latihan keliru, tak cukup pijat atau obat, bahkan bisa operasi,” tandasnya.

* Lebih efektif hasilnya pada wanita.
Gatot menambahkan melalui olahraga lari sebenarnya perempuan bisa mendapatkan lebih banyak manfaat. Kalau punya komitmen keras, bukan hanya prestasi yang bisa lebih cepat didapat. Manfaat olahraga lari juga bisa lebih cepat terlihat pada perempuan.
"Dibandingkan pria, perempuan bisa lebih cepat menurunkan berat badan dengan lari," ungkapnya.
Namun tidak hanya membutuhkan fisik yang kuat, ternyata lari maraton juga membutuhkan kesiapan mental. Menurut Tina Haupert praktisi fitnes dari Amerika Serikat, kesiapan mental akan sangat membantu fisik saat melakukan lari maraton.

Nah, agar mental Anda siap dan mampu berlari jarak jauh, Haupert memberikan kiat sebagai berikut.

1. Bagi jaraknya
Jika harus berlari sejauh 20 km, janganlah berpikir jarak totalnya, namun bagilah jarak tersebut menjadi empat atau tiga, misalnya menjadi 5 km. Ini akan membuat pikiran Anda tidak terlalu terbebani dengan jarak yang belum Anda lewati. Aktivitas lari pun lebih mampu Anda kelola, misalnya pada 5 km pertama kecepatan 7 menit per satu km, pada 5 km selanjutnya kecepatan bisa Anda tingkatkan lagi, dan sebagainya.

2. Tentukan tujuan
Daripada hanya memikirkan jarak berlari yang membebani pikiran Anda, Hupert menyarankan untuk menentukan tujuan berlari di rute lari Anda. "Misalnya dalam rute, Anda akan melewati tiga sekolah, maka pikirkan saja Anda berlari untuk menuju sekolah. Jangan hanya berfokus pada alat pengukur jarak dan kecepatan Anda saja," kata dia.

3. Ajak teman
Penelitian menunjukkan, olahraga yang dilakukan bersama teman akan lebih memotivasi. Khususnya pada lari jarak jauh, teman akan mengalihkan perhatian Anda pada jarak dan membuat aktivitas berlari lebih menyenangkan.

4. Ucapkan kata-kata motivasi
Menurut Hupert, kata-kata motivasi akan menyemangati Anda saat tengah kelelahan berlari. Kata-kata motivasi seperti "kamu lebih kuat daripada yang kamu pikirkan", atau "jangan menyerah" atau "hasil terbaik didapat dari perjuangan keras" mungkin bisa Anda ucapkan di tengah-tengah berlari.

5. Bayangkan Anda sedang dalam kompetisi kelas dunia

Saat berada dalam kompetisi penting, Anda tentu memposisikan diri Anda lebih kuat dari biasanya. Terlebih jika berpikir ada yang menonton dan mengawasi saat Anda berlari. Nah, maka selalulah berpikir Anda sedang dalam kompetisi yang membuat Anda tidak mengizinkan diri untuk berhenti ataupun berjalan di tengah-tengah maraton.


Senin, 15 Desember 2014

Mahasiswa Yang Tidak Masuk Asrama Harus Tinggalkan UIN


AR-RANIRY| Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry diwajibkan masuk Ma'had Ali (asrama) pada semester awal, setiap mahasiswa wajib masuk asrama dan bagi tidak maka mereka harus meninggalkan kampus UIN.

Demikian disampaikan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA Selasa (9/12), "Rektor telah mengeluarkan edaran bahwa mahasiswa baru UIN Ar-Raniry yang masuk mulai tahun 2012 wajib masuk asrama dan jika pada semester lima belum mengantongi sertifikat Ma'had Ar-Raniry, maka Perguruan Tinggi ini tidak dibenarkan memberi pelayanan apapun, edaran sudah ada kami mohon untuk disampaikan kepada mahasiswa agar mereka tidak menjadi korban nantinya.

Rektor menambahkan, bagi mereka masih memiliki kesempatan dalam dua semester kedepan ini, karena mereka saat ini sudah semester tiga, jika dua semester kedepan ini mereka tidak masuk ke asrama, maka mereka harus meninggalkan kampus ini, tidak ada pilihan lain.

"Ini penting dan sifatnya harus segera disampaikan kepada mahasiswa, karena sampai saat ini edaran Rektor belum sampai kepada seluruh mahasiswa, agar tidak terjadi masalah kedepan," kata Farid.

Menurutnya, selama ini UIN Ar-Raniry mewajibkan bagi mahasiswa pada semester pertama untuk masuk asrama selama enam bulan, karena daya tampung masih sangat terbatas, dan diharapkan kepada seluruh civitas akademika UIN Ar-Raniry untuk mendukung program Ma'had Ali di kampus. [Nat]

AR-RANIRY| Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry diwajibkan masuk Ma'had Ali (asrama) pada semester awal, setiap mahasiswa wajib masuk asrama dan bagi tidak maka mereka harus meninggalkan kampus UIN.

Demikian disampaikan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA Selasa (9/12), "Rektor telah mengeluarkan edaran bahwa mahasiswa baru UIN Ar-Raniry yang masuk mulai tahun 2012 wajib masuk asrama dan jika pada semester lima belum mengantongi sertifikat Ma'had Ar-Raniry, maka Perguruan Tinggi ini tidak dibenarkan memberi pelayanan apapun, edaran sudah ada kami mohon untuk disampaikan kepada mahasiswa agar mereka tidak menjadi korban nantinya.

Rektor menambahkan, bagi mereka masih memiliki kesempatan dalam dua semester kedepan ini, karena mereka saat ini sudah semester tiga, jika dua semester kedepan ini mereka tidak masuk ke asrama, maka mereka harus meninggalkan kampus ini, tidak ada pilihan lain.

"Ini penting dan sifatnya harus segera disampaikan kepada mahasiswa, karena sampai saat ini edaran Rektor belum sampai kepada seluruh mahasiswa, agar tidak terjadi masalah kedepan," kata Farid.

Menurutnya, selama ini UIN Ar-Raniry mewajibkan bagi mahasiswa pada semester pertama untuk masuk asrama selama enam bulan, karena daya tampung masih sangat terbatas, dan diharapkan kepada seluruh civitas akademika UIN Ar-Raniry untuk mendukung program Ma'had Ali di kampus. [Nat]

Senin, 24 November 2014

Ini dia yang terjadi kalau ORANG ACEH berbicara BAHASA INDONESIA (jadinya bahasa yang aneh)

 Bulan Oktober merupakan Bulan Bahasa Nasional dan juga bulan di mana Peringatan Sumpah Pemuda dilaksanakan. Sebagai warga Indonesia, sudah sepatutnya kita juga turut menyemarakkannya. Salah satunya adalah dengan cara mendukung keberadaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional negara kita. Di Indonesia, keanekaragaman suku dan bangsa memunculkan berbagai dialek pengucapan Bahasa Indonesia. Dalam percakapan sehari-hari, antar satu daerah dan daerah lainnya yang ada di Indonesia terlihat jelas perbedaan ini. Sehingga menjadikannya sesuatu yang unik.
Dalam percakapan sehari-hari, penggunaan Bahasa Indonesia tidak lagi mengikuti kaidah tata bahasa yang benar. Penggunaan Bahasa yang baku dan benar hanyalah ketika dalam suasana yang formal. Sehingga, di tiap-tiap daerah, muncullah bahasa gaul yang diplesetkan dari Bahasa Indonesia yang sebenarnya. Contohnya nih, di Jawa : kata sangat berubah menjadi "banget", aku menjadi "gue", dll.
Dan begitu juga di Aceh. Meskipun orang Aceh masih senang menggunakan Bahasa Aceh dalam percakapan sehari-harinya di keluarga atau pun saat bersama teman, tapi orang Aceh tetap menjunjung tinggi penggunaan Bahasa Indonesia. Selain Bahasa Aceh, Bahasa Indonesia juga dijadikan bahasa utama yang digunakan dalam percakapan. Hanya saja, dialek kedaerahannya tetap saja melekat dalam penggunaan Bahasa Indonesia. Orang Aceh memiliki keunikan tersendiri baik dalam dialek, kosa kata dan pelafazan Bahasa Indonesia sehingga membedakannya dengan gaya bahasa orang Indonesia dari luar Aceh. Dialek Indonesia orang Aceh hampir menyerupai dialek Malaysia yang Berbahasa Melayu. Makanya, tak jarang percakapan Indonesia Orang Aceh ini sangat sulit dimengerti oleh orang-orang yang berasal dari luar Aceh.
 

 Ini nih Bahasa Inonesia-nya orang Aceh yang gaul n sering dipakai dalam percakapan sehari-hari :

·        Penggunaan kata bagaimana. >> Aceh = Kek mana lu??? >> [Bagaimana?]
·         Penggunaan kata ganti kamu >> Aceh = Qe mu pigi ke mana? >> [kamu mau pergi ke mana?]
·         Kata yang berarti "sangat" >> Aceh = Susah kali kok...! >> [sangat susah; kok susah bener?]
·         Mengungkapkan kejengkelan >> Aceh = Palak kali aku ama dia... >> [aku sangat benci dia..]
·         Udah tu...? >> [sesudah itu???]
·         Kayaknya hujan nih.... >> [Sepertinya hujan nih..]
·         ku liat/tengok lu ya...>> [saya lihat dulu ya]
·         Cem mana ni? >> [Harus bagaimana ini?]
·         Kek gitu kali lah dia ee.... >> [kamu kok gitu sih?]
·         Jangan kelaik di sini! >> [jangan berkelahi di sini!]
·         Mu beli kawan nasi...>> [mau beli lauk..]
·         Qe sesak be'ol ya? >> [kamu pengen buang air besar ya?/kebelet]
·         aku bencik kali ma orang tu! >> [Aku benci sekali dengan mereka..]
·         Nanti aku pigi ama kereta ya.. >> [Nanti aku pergi dengan motor ya..]
·         Minggir sikit lu, kasih aku sikit, sikit kali kok? >> [Minggir dong, beri aku sedikit, sedikit sekali??]
·         Cak liat ke sana! >> [Coba lihat ke sana]
·         Semalam mati lampu di rumah >> [Semalam di rumah listrik padam]
·         Jangan asik becewek lah...>> [Jangan asik pacaran lah..]
·         Sok paten kali dia, minta di tabok... >> [betingkah banget dia, minta dihajar]
·         Asik melalak ke mana-mana >> [asik berkeliaran ke mana-mana]
·         yok kita pigi ke sunge >> [Ayo kita pergi ke sungai]
·         Selop aku ilang >> [Sandal saya hilang]
·         Colok cok tipinya biar idop >> [ Kabel TV nya dimasukin biar nyala..]
·         Pante, sunge, laot >> [Pantai, sungai, laut]
·         Jangan sok alem qe...! >> [Kamu jangan pura-pura alim!]
·         Ecek-eceknya aja kita ketemu, padahal engga.. >> [pura-pura aja kita ketemu, padahal engga]

~Gimana? unikkan percakapan Indonesia ala Aceh?

 Jadi, kalo ke Aceh. Bahasa yang seperti ini nih yang sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Baik orang tua mau pun remaja. Jadikan keanekaragaman dialek sebagai sebuah keunikan. Namun tetap pertahankan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, terlebih lagi dalam suasana yang formal.
Bercakap-cakap boleh saja gaul, asalkan kaidah tata bahasa yang baik dan benar tidak dilupakan. Ayo pertahankan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan.

Salam pemuda dan pemudi..;)

Minggu, 13 Juli 2014

bangsa dan negara, fungsi dan tujuan negara


A.      Latar Belakang

          Menurut Hans Khon seorang ahli Antropologi etnis. Bangsa adalah sesuatu yang terbentuk karena adanya persamaan bahasa, ras, suku bangsa, agama dan lain yang bersifat etnis. Sedangkan menurut Esnist Renan, Bangsa adalah Sesuatu yang terbentuk berdasarkan faktor jiwa, yaitu adanya kehendak untuk hidup bersama, suatu solidaritas  besar, suatu hasil sejarah, sedangkan faktor bahasa,etnis,wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa, wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilahmaka ia brkesimpulan bahwa bangsa adalah satu jiwa, yaitu adanya kehendak untuk hidup bersama.
          Menurut G. Pringgodigdo, SH, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerinrah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu rangkaian nation(bangsa).


B.       Rumusan Masalah

Ø  Apa-apa saja unsur terbentuknya bangsa dan negara.
Ø  Apa fungs-fungsi dari negara.
Ø  Apa tujuan dari Negara.


C.      Tujuan Penulisan

Ø  Untuk menginformasikan kepada mahasiswa tentang unsur-unsur terbentuknya bangsa dan negara, fungsi dan tujuan negara.
Ø  Untuk menambah wawasan.








BAB II

PENJELASAN


A.      Unsur- unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara.

         Dalam rumusan Konvensi Montevidio tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga)  unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstituti dan pengakuan dunia internal yang oleh mahfud disebut dengan unsur deklaratif.

1.         Rakyat
          Rakyat adalah sekumpulan orang-oarang yang mendiami daerah tertentu pada waku tertentu pula dan berada di  bawah kekuasaan suatu pemerintah. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga negara adalah Substratum personil dari negara.

2.         Wilayah
                      Wilayah adalah  unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin  ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan, (samudra, laut dan sungai) dan udara. Dalam konsep negara modern, masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.

3.         Pemerintahan
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikan negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. Parlamenter atau presidensial.
Parlamenter dan president. Negara dengan sistem presidentil berbentuk presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara keluar dan kepala pemerintahan kedalam. Parlementer presiden (gelar lainnya) perdana menteri sebagai kepala pememrintahan.Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih oleh parlemen.
Hal yang unik dari hal demokrasi dan model pemerintahan ini adalah bahwa sebagian besar negara didunia mengklaim dirinya ssebagai negara demokrasi, namun dalam praktik berdemokrasi mereka memiliki caranya sendiri-sendiri. Dibarat sendiri, negara ini sering dapat dilihat pada penggabungan kata demokrasi dengan sistem atau paham lainnya, seperti negara sosialis demokrasi , sekuler demokrasi, liberal demokraasi dan sejenisnya.
Di era pemerintahan Orde Lama, misalnya, pernah dikenal istilah yang saling berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi, yakni  Demokrasi terpimpin (guided democracy) dengan alasan telah terjadi penyelewengan atas dasar pancasila oleh orde lama. Orde Baru dibawah presiden Soeharto memperkenalkan istilah Demokrasi Pancasila di era pemerintahan. Hal yang sangat disayangkan adalah bahwa kedua Orde pemerintahan terssebut telah melakukan penyelewengan prinsip-prinsip umum ddemokrasi, yakni suatu tatanan yang dilakukan oleh, dari dan untuk rakyat.


4.          Pengakuan Negara Lain

Unsur pengakuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara, Bersifat deklatif, bukan konstitutif tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yakni pengakuan de facto pengakuan de jure. Pengakuan de facto, ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat). Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka suatu negara mendapat hak-haknya disamping kewajiban sebagai anggota keluarga sedunia.  Hak dan kewajiban dimaksudkan adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu Negara yang berdaulat penuh diantara negara-negara lain.
B.     Fungsi-fungsi Negara
1.           Mensejahterakan serta Memakmurkan Rakyat.
              Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyaraka bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial  kemasyarakatan.
2.         Melaksanakan Ketertiban.                                            
    Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiba umum yang didukung penuh  oleh masyarakat.

3.         Pertahanan dan Keamanan.
              Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala              macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4.       Menegakkan Keadilan                             
              Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan disegala bidang kehidupan.
          Berikut ini akan diuraikan fungsi negara berdasarka pendapat beberapa tokoh diantaranya:
a.  John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi Legislatif, Eksekutif, dan Federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat peraturan. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luarnegeri, urusan perang serta perdamaian.  
b.  Ketiga fungsi yang telah disebutkan oleh John Locke kemudian dilengkapi oleh seorang ahli berkebangsaan Prancis, Montesquieu, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif, menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Trias Politika.
c.  Goodnow mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making, yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policymaking.
d.  Moh. Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
e. Menurut Charles E. Meriam ada lima fungsi negara, yaitu keamanan ekstern,ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.

C.    Tujuan Negara
a.            Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.           Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum
c.            Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

Dalam tradisi Barat pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara, menurut aajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa mnjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecenderungan, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemasalahan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Tujuan Negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas dasar  hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu ( government not by man but by law = the rule law).
Dalam konteks negara indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, berdasarkan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiann abadi dan keadilan soaial. Selain itu, dalam perjalanan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).








BAB III

PENUTUP


A.      Kesimpulan
                    
       Unsur- unsur terbentuknya Bangsa dan Negara yaitu adanya Rakyat, Wilayah,dan Pemerintah. Fungsi-fungsi Negara yaitu Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat, Melaksanakan ketertiban, Pertahanan dan keamanan serta Menegakkan keadilan. Beberapa tokoh yang berpendapat tentang fungsi negara diantaranya adalah sebagai berikut: John Locke, Seorang Ahli berkebangsaan Prancis, Montesquieu,  Goodnow, Moh. Kusnardi, Charles E. Meriam. Tujuan Negara adalah Bertujuan untuk memperluas kekuasaan, Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, sBertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
























DAFTAR PESTAKA



Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi,    Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004

Tim Dosen Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Medan, 2004

Syafi’ ie, Inu Kecana, Ilmu Pemerintahan, Bandung: Mandar Maju, 1994

Iswara, F., Ilmu politik, Bandung: Bina Cipta, 1982

Selasa, 08 Juli 2014

Riba, Macam-Macam Riba dan Tentang Bunga Bank


RIBA DAN MACAM-MACAM RIBA

Pengertian riba
Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Ayat al-qur’an yang mengharamkan riba :
Surat al-baqarah : 275

artinya : 

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Macam-Macam Riba
Ibnu al-Qayyim, sebagaimana dikutip oleh Abdurrahman Isa menerangkan bahwa riba ada dua macam, yaitu :
a) Riba yang jelas, yang diharamkan karena adanya keadaan sendiri, yaitu riba nasiah (riba yang terjadi karena adanya penundaan pembayaran hutang). Riba nasiah ini hanya di perbolehkan dalam keadaan darurat.
b) Riba yang samar, yang diharamkan karena sebab lain, yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pada jual beli benda/bahan yang sejenis

Menurut para ulama, riba ada empat macam :

Ø   Riba yadd
Riba jenis ini terjadi karena adanya penundaan dalam membayar suatu barang. Kedua belah pihak yang melakukan transaksi ini telah terpisah dari tempat aqad sebelum diadakannya serah terima barang.
Contoh :
Misalnya, seseorang membeli satu kuintal beras. Setelah dibayar, sipenjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak. Jual beli ini belum jelas yang sebenarnya

Ø  Riba nasaa’/ nasii’ah.
Riba ini adalah penambahan nilai atas sanksi yang diberikan pihak pemberi hutang kepada orang yang melakukan hutang karena keterlambatan pembayaran hutang yang tidak sesuai dengan waktu jatuh tempo pembayaran.
Contoh :
Misalnya, si A meminjamkan uang sebanyak 200 juta kepada si B; dengan perjanjian si B harus mengembalikan hutang tersebut pada tanggal 1 Januari 2009; dan jika si B menunda pembayaran hutangnya dari waktu yang telah ditentukan (1 Januari 2009), maka si B wajib membayar tambahan atas keterlambatannya; misalnya 10% dari total hutang. Tambahan pembayaran di sini bisa saja sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan si B dalam melunasi hutangnya, atau sebagai tambahan hutang baru karena pemberian tenggat waktu baru oleh si A kepada si B. Tambahan inilah yang disebut dengan riba nasii’ah.

Ø  Riba qardl / Qardhi
Peminjaman uang atau barang kepada orang lain dengan syarat si peminjam akan memberikan kelebihan atau keuntungan terhadap pihak yang memberikan pinjaman.
Contoh :
Misalnya, Si A meminjam uang kepada si B sebesar Rp. 1000 dengan syarat bahwa si A harus mengembalikan hutang kepada si B sebesar Rp. 1100 (dilebihkan)

Ø  Riba fadlal / fadhl
Riba jenis ini adalah mengambil kelebihan atau penambahan nilai dari adanya pertukaran barang yang sejenis.
Contoh :
Misalnya, orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelumnya ia menerima barang tersebut dari sipenjual, pembeli menjualnya kepada orang lain. Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual-beli masih dalam ikatan dengan pihak pertama.



                                                        BUNGA BANK

Ulama Islam berpandangan bahwa bunga uang me­rupakan bagian dari teori riba. Ibnu Qayyim membedakan antara riba terang-terangan (al-jali) dan riba terselubung (al-khafi). Definisi fiqih yang menjelaskan riba karena perpanjangan waktu (an-nasi'ah) dan riba dalam pertukaran barang sejenis (al-fadl). Bunga bank termasuk dalam riba nasi'ah ini. Jadi, teori pembungaan uang hanya merupakan bagian dari teori riba yang jauh lebih komprehensif. Dan pembungaan uang oleh bank lebih parah dari praktik riba nasi'ah pada zaman Jahiliah dimana riba nasi'ah di zaman Jahiliyah baru dikenakan pada saat peminjam tidak mampu melunasi utangnya dan meminta perpanjangan waktu. Bila si pe­minjam mampu melunasi pada saat jatuh temponya, tidak dikenakan riba, padahal bank konvensional telah mengenakan bunga sehari setelah uang dipinjamkan.

Menurut fatwa MUI tentang bunga adalah sebagai berikut:

·         Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
·        Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba Nasi’ah.

Hukum Bunga (interest) menurut fatwa MUI adalah:

Ø  Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.

Ø  Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.