A. Latar Belakang
Menurut Hans Khon
seorang ahli Antropologi etnis. Bangsa adalah sesuatu yang terbentuk karena
adanya persamaan bahasa, ras, suku bangsa, agama dan lain yang bersifat etnis.
Sedangkan menurut Esnist Renan, Bangsa adalah Sesuatu yang terbentuk
berdasarkan faktor jiwa, yaitu adanya kehendak untuk hidup bersama, suatu
solidaritas besar, suatu hasil sejarah,
sedangkan faktor bahasa,etnis,wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa,
wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk
jiwanya. Dalam kaitan inilahmaka ia brkesimpulan bahwa bangsa adalah satu jiwa,
yaitu adanya kehendak untuk hidup bersama.
Menurut
G. Pringgodigdo, SH, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerinrah
yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga
merupakan suatu rangkaian nation(bangsa).
B.
Rumusan
Masalah
Ø Apa-apa
saja unsur terbentuknya bangsa dan negara.
Ø Apa
fungs-fungsi dari negara.
Ø Apa
tujuan dari Negara.
C.
Tujuan
Penulisan
Ø
Untuk menginformasikan kepada mahasiswa
tentang unsur-unsur terbentuknya bangsa dan negara, fungsi dan tujuan negara.
Ø Untuk
menambah wawasan.
BAB
II
PENJELASAN
A.
Unsur-
unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara.
Dalam rumusan Konvensi Montevidio tahun 1933
disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga) unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan
pemerintahan. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti
adanya konstituti dan pengakuan dunia internal yang oleh mahfud disebut dengan
unsur deklaratif.
1.
Rakyat
Rakyat
adalah sekumpulan orang-oarang yang mendiami daerah tertentu pada waku tertentu
pula dan berada di bawah kekuasaan suatu
pemerintah. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini
mengingat rakyat atau warga negara adalah Substratum
personil dari negara.
2.
Wilayah
Wilayah adalah
unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial
yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan,
perairan, (samudra, laut dan sungai) dan udara. Dalam konsep negara modern,
masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan
perundang-undangan internasional.
3.
Pemerintahan
Pemerintahan
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk
mencapai tujuan bersama didirikan negara. Pemerintah, melalui aparat dan
alat-alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan,
mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga
negaranya yang beragam. Parlamenter atau presidensial.
Parlamenter dan
president. Negara dengan sistem presidentil berbentuk presiden sebagai kepala
negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden mempunyai hak yang lebih
luas sebagai wakil negara keluar dan kepala pemerintahan kedalam. Parlementer
presiden (gelar lainnya) perdana menteri sebagai kepala pememrintahan.Kepala
pemerintahan biasanya muncul dan dipilih oleh parlemen.
Hal yang unik
dari hal demokrasi dan model pemerintahan ini adalah bahwa sebagian besar
negara didunia mengklaim dirinya ssebagai negara demokrasi, namun dalam praktik
berdemokrasi mereka memiliki caranya sendiri-sendiri. Dibarat sendiri, negara
ini sering dapat dilihat pada penggabungan kata demokrasi dengan sistem atau
paham lainnya, seperti negara sosialis demokrasi , sekuler demokrasi, liberal
demokraasi dan sejenisnya.
Di era
pemerintahan Orde Lama, misalnya, pernah dikenal istilah yang saling berlawanan
dengan prinsip-prinsip demokrasi, yakni
Demokrasi terpimpin (guided democracy) dengan alasan telah terjadi
penyelewengan atas dasar pancasila oleh orde lama. Orde Baru dibawah presiden
Soeharto memperkenalkan istilah Demokrasi Pancasila di era pemerintahan. Hal
yang sangat disayangkan adalah bahwa kedua Orde pemerintahan terssebut telah
melakukan penyelewengan prinsip-prinsip umum ddemokrasi, yakni suatu tatanan
yang dilakukan oleh, dari dan untuk rakyat.
4.
Pengakuan Negara Lain
Unsur pengakuan
oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara, Bersifat
deklatif, bukan konstitutif tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan
atas suatu negara, yakni pengakuan de facto
pengakuan de jure. Pengakuan de facto, ialah pengakuan atas fakta
adanya negara. Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu
masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat,
dan pemerintah yang berdaulat). Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar
pertimbangan yuridis menurut hukum.
Dengan memperoleh pengakuan de jure,
maka suatu negara mendapat hak-haknya disamping kewajiban sebagai anggota
keluarga sedunia. Hak dan kewajiban dimaksudkan
adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu Negara
yang berdaulat penuh diantara negara-negara lain.
B.
Fungsi-fungsi
Negara
1.
Mensejahterakan serta Memakmurkan Rakyat.
Negara yang sukses dan maju adalah
negara yang bisa membuat masyaraka bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan
sosial kemasyarakatan.
2.
Melaksanakan Ketertiban.
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan
yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiba umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3.
Pertahanan dan Keamanan.
Negara harus bisa memberi rasa
aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan Keadilan
4. Menegakkan Keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga
peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan disegala bidang kehidupan.
Berikut ini akan diuraikan fungsi negara
berdasarka pendapat beberapa tokoh diantaranya:
a. John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga
fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan Teori
Pemisahan Kekuasaan yang meliputi Legislatif, Eksekutif, dan Federatif. Fungsi
legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat peraturan.
Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan
luarnegeri, urusan perang serta perdamaian.
b. Ketiga fungsi yang telah disebutkan oleh John
Locke kemudian dilengkapi oleh seorang ahli berkebangsaan Prancis, Montesquieu,
mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif,
eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara membuat
undang-undang. Fungsi eksekutif, menyatakan bahwa negara melaksanakan
undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat
dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Trias Politika.
c. Goodnow
mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan
policy executing. Policy making, yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu
untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing, yaitu kebijaksanaan yang
harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policymaking.
d. Moh. Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi
ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan
menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk
mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan
menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
e. Menurut Charles E. Meriam ada lima fungsi negara,
yaitu keamanan ekstern,ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan
kebebasan.
C. Tujuan Negara
a.
Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.
Bertujuan menyelenggarakan ketertiban
hukum
c.
Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
umum.
Dalam tradisi
Barat pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara, menurut aajaran Plato,
tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
Dalam Islam,
seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia
bisa mnjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga
intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosiohistoris
bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecenderungan, yang
membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan
bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk
mengusahakan kemasalahan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan
akhirat.
Tujuan Negara
adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman
pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya
didasarkan atas dasar hukum. Semua orang
tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa
dalam negara itu ( government not by man
but by law = the rule law).
Dalam konteks
negara indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,
berdasarkan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaiann abadi dan keadilan soaial. Selain itu,
dalam perjalanan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara indonesia berdasarkan atas
hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat).
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Unsur- unsur terbentuknya Bangsa
dan Negara yaitu adanya Rakyat, Wilayah,dan Pemerintah. Fungsi-fungsi Negara
yaitu Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat, Melaksanakan ketertiban, Pertahanan
dan keamanan serta Menegakkan keadilan. Beberapa tokoh yang berpendapat tentang
fungsi negara diantaranya adalah sebagai berikut: John Locke, Seorang Ahli
berkebangsaan Prancis, Montesquieu, Goodnow, Moh. Kusnardi, Charles
E. Meriam. Tujuan Negara adalah Bertujuan untuk memperluas kekuasaan, Bertujuan menyelenggarakan ketertiban
hukum, sBertujuan untuk mencapai
kesejahteraan umum.
DAFTAR
PESTAKA
Subandi
Al Marsudi, Pancasila dan UUD 1945 dalam
Paradigma Reformasi, Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2004
Tim
Dosen Kewarganegaraan, Pendidikan
Kewarganegaraan, Medan, 2004
Syafi’
ie, Inu Kecana, Ilmu Pemerintahan,
Bandung: Mandar Maju, 1994
Iswara,
F., Ilmu politik, Bandung: Bina
Cipta, 1982
0 komentar:
Posting Komentar