Translate this

Minggu, 13 Juli 2014

bangsa dan negara, fungsi dan tujuan negara


A.      Latar Belakang

          Menurut Hans Khon seorang ahli Antropologi etnis. Bangsa adalah sesuatu yang terbentuk karena adanya persamaan bahasa, ras, suku bangsa, agama dan lain yang bersifat etnis. Sedangkan menurut Esnist Renan, Bangsa adalah Sesuatu yang terbentuk berdasarkan faktor jiwa, yaitu adanya kehendak untuk hidup bersama, suatu solidaritas  besar, suatu hasil sejarah, sedangkan faktor bahasa,etnis,wilayah dan ras bukan penyebab timbulnya bangsa, wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk jiwanya. Dalam kaitan inilahmaka ia brkesimpulan bahwa bangsa adalah satu jiwa, yaitu adanya kehendak untuk hidup bersama.
          Menurut G. Pringgodigdo, SH, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yaitu harus ada pemerinrah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu rangkaian nation(bangsa).


B.       Rumusan Masalah

Ø  Apa-apa saja unsur terbentuknya bangsa dan negara.
Ø  Apa fungs-fungsi dari negara.
Ø  Apa tujuan dari Negara.


C.      Tujuan Penulisan

Ø  Untuk menginformasikan kepada mahasiswa tentang unsur-unsur terbentuknya bangsa dan negara, fungsi dan tujuan negara.
Ø  Untuk menambah wawasan.








BAB II

PENJELASAN


A.      Unsur- unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara.

         Dalam rumusan Konvensi Montevidio tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 3 (tiga)  unsur penting, yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan. Tiga unsur ini perlu ditunjang dengan unsur lainnya seperti adanya konstituti dan pengakuan dunia internal yang oleh mahfud disebut dengan unsur deklaratif.

1.         Rakyat
          Rakyat adalah sekumpulan orang-oarang yang mendiami daerah tertentu pada waku tertentu pula dan berada di  bawah kekuasaan suatu pemerintah. Tidak bisa dibayangkan jika ada suatu negara tanpa rakyat. Hal ini mengingat rakyat atau warga negara adalah Substratum personil dari negara.

2.         Wilayah
                      Wilayah adalah  unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin  ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairan, (samudra, laut dan sungai) dan udara. Dalam konsep negara modern, masing-masing batas wilayah tersebut diatur dalam perjanjian dan perundang-undangan internasional.

3.         Pemerintahan
Pemerintahan adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikan negara. Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara, yang menetapkan hukum, melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam. Parlamenter atau presidensial.
Parlamenter dan president. Negara dengan sistem presidentil berbentuk presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara keluar dan kepala pemerintahan kedalam. Parlementer presiden (gelar lainnya) perdana menteri sebagai kepala pememrintahan.Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih oleh parlemen.
Hal yang unik dari hal demokrasi dan model pemerintahan ini adalah bahwa sebagian besar negara didunia mengklaim dirinya ssebagai negara demokrasi, namun dalam praktik berdemokrasi mereka memiliki caranya sendiri-sendiri. Dibarat sendiri, negara ini sering dapat dilihat pada penggabungan kata demokrasi dengan sistem atau paham lainnya, seperti negara sosialis demokrasi , sekuler demokrasi, liberal demokraasi dan sejenisnya.
Di era pemerintahan Orde Lama, misalnya, pernah dikenal istilah yang saling berlawanan dengan prinsip-prinsip demokrasi, yakni  Demokrasi terpimpin (guided democracy) dengan alasan telah terjadi penyelewengan atas dasar pancasila oleh orde lama. Orde Baru dibawah presiden Soeharto memperkenalkan istilah Demokrasi Pancasila di era pemerintahan. Hal yang sangat disayangkan adalah bahwa kedua Orde pemerintahan terssebut telah melakukan penyelewengan prinsip-prinsip umum ddemokrasi, yakni suatu tatanan yang dilakukan oleh, dari dan untuk rakyat.


4.          Pengakuan Negara Lain

Unsur pengakuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara, Bersifat deklatif, bukan konstitutif tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yakni pengakuan de facto pengakuan de jure. Pengakuan de facto, ialah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan tersebut didasarkan adanya fakta bahwa suatu masyarakat politik telah memenuhi tiga unsur utama negara (wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat). Sedangkan pengakuan de jure merupakan pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, maka suatu negara mendapat hak-haknya disamping kewajiban sebagai anggota keluarga sedunia.  Hak dan kewajiban dimaksudkan adalah hak dan kewajiban untuk bertindak dan diberlakukan sebagai suatu Negara yang berdaulat penuh diantara negara-negara lain.
B.     Fungsi-fungsi Negara
1.           Mensejahterakan serta Memakmurkan Rakyat.
              Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyaraka bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial  kemasyarakatan.
2.         Melaksanakan Ketertiban.                                            
    Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiba umum yang didukung penuh  oleh masyarakat.

3.         Pertahanan dan Keamanan.
              Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala              macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4.       Menegakkan Keadilan                             
              Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan disegala bidang kehidupan.
          Berikut ini akan diuraikan fungsi negara berdasarka pendapat beberapa tokoh diantaranya:
a.  John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi Legislatif, Eksekutif, dan Federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara mempunyai fungsi untuk membuat peraturan. Fungsi eksekutif, melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luarnegeri, urusan perang serta perdamaian.  
b.  Ketiga fungsi yang telah disebutkan oleh John Locke kemudian dilengkapi oleh seorang ahli berkebangsaan Prancis, Montesquieu, mengemukakan bahwa fungsi negara meliputi tiga tugas pokok yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara membuat undang-undang. Fungsi eksekutif, menyatakan bahwa negara melaksanakan undang-undang. Fungsi yudikatif, mengawasi agar seluruh peraturan yang dibuat dapat ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Trias Politika.
c.  Goodnow mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making, yaitu kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat, sedangkan policy executing, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policymaking.
d.  Moh. Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
e. Menurut Charles E. Meriam ada lima fungsi negara, yaitu keamanan ekstern,ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.

C.    Tujuan Negara
a.            Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.           Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum
c.            Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.

Dalam tradisi Barat pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara, menurut aajaran Plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa mnjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini didasarkan pada konsep sosiohistoris bahwa manusia diciptakan oleh Allah dengan watak dan kecenderungan, yang membawa konsekuensi antara individu-individu satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sementara menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemasalahan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Tujuan Negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas dasar  hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu ( government not by man but by law = the rule law).
Dalam konteks negara indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, berdasarkan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaiann abadi dan keadilan soaial. Selain itu, dalam perjalanan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara indonesia berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).








BAB III

PENUTUP


A.      Kesimpulan
                    
       Unsur- unsur terbentuknya Bangsa dan Negara yaitu adanya Rakyat, Wilayah,dan Pemerintah. Fungsi-fungsi Negara yaitu Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat, Melaksanakan ketertiban, Pertahanan dan keamanan serta Menegakkan keadilan. Beberapa tokoh yang berpendapat tentang fungsi negara diantaranya adalah sebagai berikut: John Locke, Seorang Ahli berkebangsaan Prancis, Montesquieu,  Goodnow, Moh. Kusnardi, Charles E. Meriam. Tujuan Negara adalah Bertujuan untuk memperluas kekuasaan, Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, sBertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
























DAFTAR PESTAKA



Subandi Al Marsudi, Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi,    Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004

Tim Dosen Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan, Medan, 2004

Syafi’ ie, Inu Kecana, Ilmu Pemerintahan, Bandung: Mandar Maju, 1994

Iswara, F., Ilmu politik, Bandung: Bina Cipta, 1982

0 komentar:

Posting Komentar