Selamat datang di sagoe pawang glee !

silahkan di lihat-lihat blog yang sederhana ini.

Here we go !!!

Silahkan masuk !!!.

Permainan kami disini

sebuah petualangan dan drama kehidupan.

perjalanan dan petualangan

touring bersama keliling aceh !.

Hal gila yang pernah kami lakukan bersama

yupss.. ini lah beberapa hal yang gila yang pernah kami lakukan bersama (unit 4).

Translate this

Selasa, 10 Februari 2015

makalah ushul fiqh : IFTA’, TAQLID, TALFIQ DAN HIDAYAH

IFTA’, TAQLID, TALFIQ DAN HIDAYAH

D
I
S
U
S
U
N

Oleh


Heri Ananda : 211222438





FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR-RANIRY

BANDA ACEH 2014












KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena atas Rahmat dan karunia-Nya makalah yang berjudul “Ifta’, Taqliq, Talfiq dan Hidayah”  ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini disusun sebagai tugas untuk mata kuliah Ushul Fiqh.
            Keberhasilan penulis dalam penulisan makalah ini tentunya tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan yang masih perlu diperbaiki, untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini, sehingga dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.








Banda Aceh, Desember 2014


Penulis









DAFTAR ISI

Kata pengantar……………………………………….….……………………...…i
Daftar isi………………..…………………………………...……………..............ii

Bab I Pendahuluan..................................................................................................1
a)     Latar Belakang......................................................................................1
b)    Rumusan Masalah.................................................................................1
Bab II Pembahasan………………………..…………...……………………........2
a)     Ifta’, ......................................................................................................2
b)    Taqliq....................................................................................................4
c)     Talfiq  ...................................................................................................7
d)    Hidayah.................................................................................................9

Bab III Penutup…..………………………………………………………….......11
Kesimpulan.............................................................................................................11
Daftar Pustaka…………..……………………………………………...………..12


 BAB I
PENDAHULUAN
A.   latar belakang
Agama Islam yang diturunkan oleh Allah SWT melalui Rasulullah SAW agar menjadi petunjuk bagi seluruh umat manusia. Ajaran-ajaran Rasulullah SAW diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat untuk menjadi petunjuk bagi umat Islam. Petunjuk-petunjuk tersebut dapat dipahami melalui sunnah Rasul. Sunah Rasul dipahami oleh para Sahabat dan para Tabi’in dalam persepsi yang berbeda. Maka itu semua menimbulkan berbagai ajaran dalam Agama Islam. Kemudian para Imam-imam salaf As-Shaleh mencoba untuk menjelaskan kembali itu semua dalam pandangan mereka yang intinya satu, yaitu ajaran Rasul. Sehingga dari berbagai pandangan para ulama, maka lahirlah istilah mazhab.
Dalam perkembangannya, timbul permasalahan apakah seseorang boleh untuk berpindah mazhab atau menggabungkan antara mazhab yang satu dengan yang lainnya yang disebut dengan Talfiq. Kemudian dari kaidah-kaidah yang telah dirumuskan oleh Imam Mazhab, muncullah permasalahan-permasalahan baru. Oleh sebab itu, diperlukan adanya fatwa-fatwa atas permasalahan tersebut demi kemaslahatan bersama. Maka, dalam makalah ini, kami akan membahas tentang Taqliq, Talfiq dan segala yang berkaitan dengan fatwa (Ifta’).
B.     RUMUSAN MASALAH
·         Ifta’
·         Taqliq
·         Talfiq 
·         Hidayah




BAB II
PEMBAHASAN
A.   IFTA’
Ifta artinya memberikan penjelasan, secara definitif  memang sulit merumuskan tentang arti ifta’ atau fatwa itu, namun dapat di rumuskan sebagai berikut, yaitu  “Usaha memberikan penjelasan tentang hukum syara’ oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya”.Dari rumusan sederhana tersebut, dengan mudah diketahui hakikat atau ciri-ciri tertentu dari berfatwa tersebut, yaitu :
a)      Ia adalah usaha  yg memberikan  penjelasan.
b)      penjelasan yang diberikan ialah tentang hukum syara’yang diperoleh melalui hasil ijtihad.
c)      yang memberikan penjelasan adalah  orang yang ahli dalam bidang yang dijelaskannya itu.
d)     penjelasan itu diberikan kepada orang yang bertanya yang belum mengetahui hukumnya
penjelasan tentang kriteria tersebut, sekaligus menjelaskan rukun dari ifta, yaitu:
a)      Ia adalah usaha  yg memberikan  penjelasan.
ada pakar ushul fiqh yang membandingkan ifta’ dengaan ijtihad, ia menyimpulkan bahwa ifta’ itu lebih khusus dari pada ijtihad. kekhususan itu adalah: ifta’ dilakukan setelah orang bertanya, sedangkan ijtihad dilakukan tanpa menunggu adanya pertanyaan dari pihak manapun.[1]
            Referensi lain mengatakan bahwa ijtihad adalah usaha menggali hukum dari sumber dan dalilnya, sedangka ifta’ adalah usaha menyampaikan hasil penggalian melalui ijtihad tersebut kepada orang yang bertanya. ifta adalah salah satu cara menyampaikan hasil ijtihad kepada orang lain melalui ucapan atau melalui perbuatan seperti ketukan palu seorang hakim di pengadilan .
b)      orang yang menyampaikan jawaban hukum terhadap orang yang bertanya yang disebut mufti. sifat sifat ideal bagi seorang mufti adalah :
·         Kuat niatnya. Diharapkan bagi seorang mufti dalam memberikan fatwa hanya semata-mata karenaa Allah.
·         berpengetahuan, sabar, penuh hormat dan tenang. pengetahuan merupakan modal yang sangat penting bagi seorang mufti.
·         kuat terhadap yang dikuasainya dan terhadap yang diketahuinya. dan sebagainya yang baik dalam agamanya.[2]
c)      orang yang meminta penjelasan hukum kepada yang telah mengetahui nya disebabkan oleh ketidak tahuan tentang hukum suatu kejadian (kasus) yang terjadi. orang ini disebut mustafti.
d)     materi jawaban hukum syara’ yang disampaikan oleh mufti kepada mustafti yang diisebut Fatwa. Fatwa adalah hukum syara’ yang disampaikan oleh mufti kepada mustafti,  bukan hal hal yang berada diluar hukum syara’. hukum syara itu adalah hasil ijtihad seorang mujtahid.
Bagi orang Awam menanyakan masalah kepada para ahli diperintahkan oleh tuhan dalam firmannya!
Artinya: Kami tiada mengutus Rasul Rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.






B.   TAQLID
1. Pengertian
Kata Taqlid, fi`ilnya adalah Qallada, Yuqallida, Taqliidan, Artinya mengalungi,meniru, mengikuti. Ulama ushul fiqh mendefinisikan Taqlid “penerimaan perkataan seseorang sedangkan engkau tidak mengetahui dari mana asal kata itu”.
Menurut Muhammad Rasyid Ridha, Taqlid ialah mengikuti pandapat orang lain yang dianggap terhormat dalam masyarakat serta dipercaya tentang suatu hukum agama Islam tanpa memperhatikan benar atau salahnya, baik atau buruknya, manfaat atau mudzarat hukum itu.
Dan yang berkaitan dengan taqlid adalah ittiba’.ittiba’ adalah mengikuti pendapat seseorang baik itu ulama atau yang lainnya dengan didasari pengetahuan dalil yang dipakai oleh ulama tersebut. Ibnu Khuwaizi Mandad mengatakan : "Setiap orang yang engkau ikuti dengan hujjah dan dalil padanya, maka engkau adalah muttabi’(orang yang mengikuti).
Menurut ulama ushul, ittiba` adalah mengikuti atau menuruti semua yang diperintahkan, yang dilarang, dan dibenarkan Rasulullah SAW. Dengan kata lain ialah melaksanakan ajaran-ajaran agama Islam sesuai dengan yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW.
2. Hukum Taqlid
1.      Taqlid yang haram
Ulama sepakat haram melakukan taqlid ini.Taqlid ini ada tiga macam :
a. Taqlid semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau orang dahulu kala yang bertentangan dengan al Qur`an Hadits.
b. Taqlid kepada orang atau sesuatu yang tidak diketahui kemampuan dan keahliannya, seperti orang yang menyembah berhala, tetapi ia tidak mengetahui kemampuan, keahlian, atau kekuatan berhala tersebut.
c. Taqlid kepada perkataan atau pendapat seseorang, sedangkan yang bertaqlid mengetahui bahwa perkataan atau pendapat itu salah.[3]
2.      Taqlid yang dibolehkan
Dibolehkan bertaqlid kepada seorang mujtahid atau beberapa orang mujtahid dalam hal yang belum ia ketahui hukum Allah dan Rasul-Nya yang berhubungan dengan persoalan atau peristiwa, dengan syarat yang bersangkutan harus selalu berusaha menyelidiki kebenaran masalah yang diikuti itu. Jadi sifatnya sementara. Misalnya taqlid sebagian mujtahid kepada mujtahid lain, karena tidak ditemukan dalil yang kuat untuk pemecahan suatu persoalan. Termasuk taqlidnya orang awam kepada ulama.
Ulama muta akhirin dalam kaitan bertaqlid kepada imam, membagi kelompok masyarakat kedalam dua golongan:
a. Golongan awan atau orang yang berpendidikan wajib bertaqlid kepada salah satu pendapat dari keempat madzhab.
b. Golongan yang memenuhi syarat-syarat berijtihad, sehingga tidak dibenarkan bertaqlid kepada ulama-ulama.
Golongan awam harus mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui sama sekali dasar pendapat itu (taqlid dalam pengertian bahasa).
3.      Taqlid yang diwajibkan
Wajib bertaqlid kepada orang yang perkataannya dijadikan sebagai dasar hujjah, yaitu perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW.


3. Taqlid yang Berkembang
Taqlid yang berkembang sekarang, khususnya di Indonesia ialah taqlid kepada buku, bukan taqlid kepada imam-imam mujtahid yang terkenal ( Imam Abu Hanifah, Malik bin Anas, As Syafi`i, dan Hambali).
Jamaludin al Qusini (W. 1332 H) : “segala perkataan atau pendapat dalam suatu mazhab itu tidak dapat dipandang sebagai mazhab tersebut, tetapi hanya dapat dipandang sebagai pendapat atau perkataan dari orang yang mengatakan perkataan itu”.
Taqlid kepada yang mengaku bertaqlid kepada imam mujtahid yang terkenal, sambil menyisipkan pendapatnya sendiri yang ditulis dalam kitab-kitabnya. Taqlid yang seperti ini tidak dibolehkan oleh Ad Dahlawi, Ibnu Abdil Bar, Al Jauzi dan sebagainya.

4. Pendapat Imam Mazhab tentang Taqlid
a. Imam Abu Hanifah (80-150 H) Beliau merupakan cikal bakal ulama fiqh. Beliau mengharamkan orang mengikuti fatwa jika orang itu tidak mengetahui dalil dari fatwa itu.
b. Imam Malik bin Anas (93-179 H) Beliau melarang seseorang bertaqlid kepada seseorang walaupun orang itu adalah orang terpandang atau mempunyai kelebihan. Setiap perkataan atau pendapat yang sampai kepada kita harus diteliti lebih dahulu sebelum diamalkan.
c. Imam asy Syafi`i (150-204 H) Beliau murid Imam Malik. Beliau mengatakan bahwa “ beliau akan meninggalkan pendapatnya pada setiap saat ia mengetahui bahwa pendapatnya itu tidak sesuai dengan hadits Nabi SAW.
d. Imam Hambali (164-241 H) Beliau melarang bertaqlid kepada imam manapun, dan menyuruh orang agar mengikuti semua yang berasal dari Nabi SAW dan para sahabatnya.Sedang yang berasal dari tabi`in dan orang-orang sesudahnya agar diselidiki lebih dahulu.Mana yang benar diikuti dan mana yang salah ditinggalkan.

C.    TALFIQ
1)      Pengertian Talfiq menurut bahasa adalah menutup, menambal, tak dapat mencapai, dan lain sebagainya.Adapun “talfiq” yang dimaksudkan dalam pembahasan ushul fiqh adalah “Beramal dalam suatu masalah dengan hukum yang terdiri dari kumpulan (gabungan) dari dua madzhab atau lebih.[4]
2)      Hukum Talfiq Terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai status hukum talfiq. Ada pendapat yang membolehkan talfiq dan ada pendapat yang tidak membolehkan talfiq. Diantara pendapat itu ialah :
·         Menurut Al-Kamal bin Al-Humam, yang membolehkan talfiq dalam segala hal, walaupun dalam soal ibadah dan dengan maksud mencari keringanan, dengan alasan :
Ø  Tidak ada nas dalam al-Qur’an maupun Sunnah yang mewajibkan seseorang harus terikat dengan satu pendapat atau madzhab seorang ulama tertentu. Demikian juga tidak ada nas yang secara tegas melarang seseorang untuk berpindah mazhab. Yang ada adalah nas tentang kewajiban orang yang tidak mengerti untuk bertanya kepada ulama (adz-dzikr), sesuai dengan keumuman ayat : “Kami tiada mengutus Rasul Rasul sebelum kamu (Muhammad), melainkan beberapa orang-laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, Maka Tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui.”
Ø  Pada hakikatnya, talfiq berlaku hanya pada masalah fiqhiyah (hasil ijtidah para Imam Mujtahid). Dalam masalah ini berlaku kaidah “Ijtihad tidak dapat digugurkan oleh ijtihad lain”, dan penerapannya harus mengikuti situasi dan kondisi yang sesuai dengan kemaslahatan.
Ø  Mewajibkan seseorang untuk terikat pada satu madzhab, akan mempersulit umat. Hal ini sejalan dengan prinsip umum pensyariatan hukum islam, yaitu kemudahan dan kemaslahatan.
Ø  Pendapat yang mengatakan bahwa seseorang tidak boleh berpindah mazhab muncul dari kalangan ulama khalaf (muta’akhkhirin) setelah mereka dihinggapi penyakit fanatik mazhab. Membiarkan hal ini bukan saja menyebabkan umat islam terkotak-kotak dan pecah, tetapi juga menyebabkan fiqih menjadi beku dan kaku.
Ø  Membenarkan talfiq bukan saja akan membawa pada kelapangan, tetapi juga akan menjadikan fiqih selalu dinamis dan dapat menjawab tantangan zaman. Sebab pengkajian komparatif atas fiqih akan tumbuh subur dan dengan demikian, fiqih akan selalu hidup dan berkembang.
Ø  Membenarkan talfiq, dengan syarat bukan pada satu qadiah, bertentangan dengan realitas.
Ø  Kenyataan yang terjadi di kalangan Sahabat menunjukkan bahwa orang boleh meminta penjelasan hukum kepada sahabat junior, walaupun ada Sahabat yang lebih senior. Hal ini sudah merupakan ijma’ para Sahabat.

·         Menurut Al-Qaffal, manakala seseorang telah memilih suatu madzhab, maka ia harus berpegang teguh pada madzhab yang telah dipilihnya itu. Dengan kata lain ia tidak diperbolehkan berpindah, baik secara keseluruhan maupun sebagian, ke mazhab lain. Hal ini sama halnya dengan seorang mujtahid : manakala sudah memilih salat satu dalil, ia harus tetap berpegang pada dalil tersebut, karena dalil yang dipilihnya adalah dalil yang dipandangnya rajih, yang secara tidak langsung berarti bahwa dalil lain yang tidak dipilihnya adalah marjuh. Sehingga secara rasional hal itu mengharuskan ia mengamalkan dalil yang dipandangnya kuat itu. Demikian pula dengan muqallid, apabila telah memilih salah satu mazhab, berarti mazhab yang dipilihnya itu dipandangnya rajih secara ijmali. Secara rasional ia tentu harus tetap mempertahankan pilihannya itu.
·         Madzhab Syafi’iy tidak membenarkan seseorang berpindah mazhab, baik secara keseluruhan masalah atau dalam satu masalah saja.
·         Mazhab Hanafy membolehkan talfiq dengan syarat bahwa, masalah yang di-talfiq-an itu bukan dalam satu masalah, contoh :berwudhu menurut mazhab syafii, sedang pembatalannya menurut mazhab hanafi, atau menyapu muka dalam berwudhu menurut syafii, sedangkan mengusap rambut dalam hal berwudhu juga menurut mazhab maliki
Di Indonesia sendiri, kebutuhan akan hal tersebut nampak jelas, seperti terasa sewaktu menyusun Undang-undang Perkawinan (UU. No. 1/1974) : antara lain mengambil ketentuan di luar mazhab Syafi’i, yakni mengenai batasan umur waktu menikah, 18 tahun untuk wanita dan 21 tahun untuk laki-laki. Undang-undang tersebut juga tidak mengenai wali mujbir yang dianut mazhab Syafi’i. Demikian pula hukum waris, misalnya warisan dzawil arham, bagian cucu dari harta kekayaan kakeknya dalam kasus si ayah meninggal lebih dahulu sebelum kakeknya, dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa cucu tersebut dijadikan sebagai ahli waris pengganti.

D.    Hidayah
            Ustadz Aam Amirudin menjawab tentang hal ini didalam acara di salah satu stasiun televisi. Menurut pemaparan ustadz, hidayah itu terbagi menjadi beberapa pengertian yaitu:
1)      Hidayah Insting
Untuk bisa memahami Hidayah Insting, kita akan ambil contoh seorang bayi.  Ketika bayi itu lapar maka secara otomatis bayi tersebut menangis, padahal belum ada orang yang mengajarkan atau tanpa kita ajarkan pun, maka bayi akan tetap menangis ketika lapar, bahkan menurut penelitian terbaru ketika seorang bayi diletakkan di dada ibunya maka secara otomatis bayi tersebut akan mencari asi.
2)      Hidayah Panca Indera
Hidayah Panca Indera adalah sarana yang Allah swt telah berikan kepada kita berupa panca indera, baik penglihatan, penciuman maupun yang lainnya
3)      Hidayah Akal
Hidayah panca indera, adalah hidayah yang diberikan oleh Allah swt kepada seluruh makhluknya, bahkan kalau dibandingkan panca indera hewan ada yang lebih dari panca indera manusia, seperti penglihatan elang lebih tajam dibanding penglihatan kita sebagai manusia.   
Ada hal yang menjadi berbeda antara kita dengan makhluk Allah yang lainnya, yaitu akal. Akal inilah yang merupakan salah satu dari hidayah yang Allah swt telah berikan kepada kita
4)      Hidayah Agama       
Ketiga hidayah diatas merupakan hidayah yang sudah Allah berikan kepada kita, tetapi ketiga hidayah tersebut belumlah cukup, karena ketiga hidayah diatas memiliki keterbatasan. Hidayah agama inilah yang kemudian akan menuntun manusia ketika manusia diambang keterbatasan, sebagaimana microskop yang bisa membantu manusi melihat sesuai yang teramat kecil untuk dilihat oleh kasat mata. Hidayah agama terbagi menjadi 2, yaitu:
       I.            Hidayah Dilalah (Hidayah mempelajari agama/teori)
Hidayah ilmu pengetahuan yang bisa kita pelajari, seperti belajar tentang sholat, dan pelajaran lainnya yang bersikap keilmuan. Ketika seseorang memiliki ketertarikan dalam mempelajari ilmu agama, maka secara tidak langsung orang tersebut telah mendapat hidayah, tetapi bukan berarti ini bersifat pemberian, karena setiap kita pasti bisa untuk membaca atau mencari ilmu.
    II.            Hidayah Taufiq (Hidayah menjalankan perintah agama)
Hidayah dilalah bagi kita belumlah cukup, karena ilmu yang tidak diamalkan maka tidak akan memiliki nilai disisi Allah SWT. Kita memerlukan hidayah taufiq, adalah hidayah yang kemudian mendorong seseorang untuk mau beramal sesuai dengan pemahaman ilmu yang telah dipelajari, untuk bisa mendapatkan hidayah taufiq pun kita tidak boleh pasif, tetapi kita harus aktif membiasakan beramal, karena ketika seseorang sudah mulai beramal, maka akan muncul sebuah perasaan merasa kehilangan ketika tidak mengerjakan atau merasakan ketentraman dan kenyaman atas amalan ibadah yang dilakukannya.
Kesimpulannya adalah bahwa hidayah itu bukan sesuatu yang diberikan begitu saja tetapi sesuatu yang perlu kita usahakan, dan sarana-sarana untuk mendapatkan hidayah sudah Allah SWT sediakan buat kita.[5]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
ifta’ atau fatwa yaitu  “Usaha memberikan pennjelasan tentang hukum syara’ oleh ahlinya kepada orang yang belum mengetahuinya”. taqlid “penerimaan perkataan seseorang sedangkan engkau tidak mengetahui dari mana asal kata itu”. "Setiap orang yang engkau ikuti dengan hujjah dan dalil padanya, maka engkau adalah muttabi’(orang yang mengikuti). talfiq adalah“Beramal dalam suatu masalah dengan hukum yang terdiri dari kumpulan (gabungan) dari dua madzhab atau lebih. hidayah itu bukan sesuatu yang diberikan begitu saja tetapi sesuatu yang perlu kita usahakan, dan sarana-sarana untuk mendapatkan hidayah sudah Allah swt sediakan buat kita.







DAFTAR PUSTAKA
·         Amir Syarifuuddin, Ushul Fiqh, 2001, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
·         Mukhtar Yahya & Fatchur Rahman, Dasar Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam,1986, Bandung: Alma’rif.
·         Basiq Djalil, Ilmu Ushul Fiqih Satu dan dua, 2010,   Jakarta: Kencana Predana Media Group.
·         http://Ridwanaz.com/islami/pengertian-hidayah.







[1] amir syarifuuddin, Ushul Fiqh, 2001, Jakarta:Logos Wacana Ilmu, hal.429
[2] Mukhtar yahya &Fatchur Rahman, Dasar Dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islam, 1986, Bandung: Alma’rif, hal.403
[3]Basiq Djalil, ILMU USHUL FIQIH SATU DAN DUA, 2010, Jakarta:Kencana Predana Media Group, hal.202
[4] Basiq Djalil, ILMU USHUL FIQIH SATU DAN DUA, 2010, Jakarta:Kencana Predana Media Group, hal.207
[5]http://ridwanaz.com/islami/pengertian-hidayah











Sabtu, 20 Desember 2014

kuat lari jarak jauh (marathon) dan rahasianya !

Maraton menjadi tren gaya hidup sehat sepanjang 2013. Berbagai perlombaan maraton berlangsung di ibukota juga beberapa kota lainnya. Hidup sehat dengan berolahraga menjadi pemicunya. Pasalnya, lari menjadi cara termudah dan paling sederhana dalam berolahraga. Namun, apakah semudah itu melakukan lari jarak jauh minimal sepanjang lima kilometer ini?
Jika ingin tubuh sehat sebagai hasil akhirnya, perlu ada kiat dan persiapan/latihan tersendiri dalam melakukan lari jarak jauh. Dengan menjalankan pola latihan tepat, bukan hanya sehat, prestasi pun bisa didapat dari lari jarak jauh ini. Gatot Sudarsono, pelatih beberapa peserta lari 10K yang didukung salah satu merek susu, serta Ketua Umum Indonesia Muda (klub road run), berbagi kiatnya kepada Kompas Health."Tak perlu jadi atlet tapi bisa punya rangking masuk 10 besar dalam lomba maraton misalnya," imbuh mantan atlet nasional ini.

Lantas seperti apa pola latihannya? Berikut penjelasan Gatot sekaligus mengungkap fakta di balik latihan lari yang tepat:

* Latihan rutin 30 menit hingga dua jam.
Untuk bisa mendapatkan banyak manfaat lari, cukup latihan rutin 30 menit hingga maksimal dua jam. Namun, latihan ini tak bisa sembarangan, karena harus terprogram jika ingin mendapatkan manfaat maksimal. Menjalani program inilah yang menjadi tantangan sekaligus menuntut komitmen dari pelari.

* Lihat kondisi.
Program latihan lari juga bergantung kondisi, kebutuhan, kemampuan, serta tujuan si pelari. Tak ada program yang sifatnya mutlak. Selain itu, program latihan lari juga perlu diperbarui dalam jangka waktu tertentu. Artinya, untuk mendapatkan manfaat maksimal dari lari, Anda tak bisa sekadar lari mengelilingi lapangan misalnya.

"Program perlu update supaya ada peningkatan setiap kali latihan," tutur Gatot.

* Lari, bukan jalan cepat
Saat Anda lari, jangan pernah mencampurkan latihan dengan jalan kaki.

"Saat lari dengan kecepatan maksimum sama sekali tidak boleh mencampurnya dengan jalan kaki. Boleh lari lebih pelan tapi jangan jalan," saran Gatot.

Lari yang dicampur dengan jalan kaki menimbulkan sejumlah risiko. Utamanya melemahkan kekuatan otot. Padahal jika kekuatan otot meningkat, kecepatan lari pun bisa bertambah karena jantung dan paru-paru juga meningkat kekuatannya. Dampak positif lainnya jika kekuatan otot meningkat adalah saat lari Anda tidak merasakan nafas terengah-engah. Beban tubuh pun menjadi tidak seberat kalau Anda mencampur lari dengan jalan kaki.

* Kecepatan stabil
"Lari harus dilakukan dengan kecepatan stabil agar kondisi tubuh tetap hangat. Suhu tubuh ini berpengaruh pada kecepatan lari," ungkap Gatot. Karenanya, saat lari baik latihan jelang lomba atau olahraga rutin, tetaplah konsisten berlari bukan mengombinasikan dengan jalan kaki. Jika Anda mengganti lari dengan jalan kaki, apalagi jika berhenti berlari, suhu tubuh menjadi dingin. Anda butuh energi lebih besar untuk memulai lari dari nol.
"Biasanya untuk memulai lari akan timbul rasa malas, kalau suhu tubuh sudah dingin," jelasnya.
Nah, bagaimana bisa Anda mencapai tujuan dari olahraga lari, jika di tengah perjalanan muncul rasa malas. Lari pun tak bisa memberikan manfaat maksimalnya karena rasa malas sudah melanda. Alhasil, harapan memiliki tubuh bugar apalagi niatan menurunkan berat badan, akan semakin sulit tercapai.

* Jangan percaya latihan instan.
Kalau Anda berminat mengikuti berbagai ajang road run, lakukan latihan yang terprogram dengan trainer, bukan yang instan lewat tutorial di internet.
Gatot mengatakan banyak pelari yang salah kaprah saat memulai program latihan. Terutama saat menyiapkan diri untuk mengikuti lari 10K misalnya.  Banyak pelari yang mengandalkan program instan yang bisa didapatkan lewat internet.
“Banyak pelari yang salah kaprah.  Latihan lari dengan buka internet dan menjalani program baku. Padahal latihan lari tidak bisa baku,” jelasnya. Gatot menjelaskan, kalau latihan dengan membuka internet, kita tidak bisa tahu kemampuan fisik sejauh mana. Sementara kalau latihan terprogram sesuai kebutuhan  dan kondisi dengan bantuan instruktur, kita bisa mengukur kemampuan diri. Kesalahan yang umum terjadi saat latihan dengan program instan di internet adalah seseorang latihan tak sesuai kemampuan. Atau dengan kata lain dipaksakan latihan padahal tubuhnya tak mampu menjalani pola latihan tersebut.

* Latihan bersama instruktur.
Latihan bersama instruktur bukan hanya bisa merancang program dengan melihat kemampuan tapi juga melihat sisi psikologis, kesehatan fisik, bahkan makanan. Agar hasilnya maksimal, Gatot menyarankan sebaiknya cari trainer yang memahami anatomi tubuh. Lagi-lagi, ini diperlukan untuk mencegah terjadinya cedera.

* Latihan tepat cegah cedera.
Gatot melanjutkan, program latihan lari yang tepat bukan hanya membantu mencapai garis finish dengan catatan waktu yang baik, namun juga bisa mengurangi risiko cedera setelah lari. Karenanya, Gatot menyarankan untuk tidak memaksakan diri mengikuti marathon jika tak menyiapkan diri dengan baik lewat latihan tepat.
“Kalau dipaksakan bisa saja mencapai garis finish, namun setelah lomba, otot bisa cedera dan tidak pulih setelah berhari-hari pascalomba, lalu merasa sakit di bagian tertentu terutama kaki, bahkan bisa sakit hampir di semua bagian tubuh,” Pola latihan yang keliru bisa menyebabkan cedera hingga berbulan-bulan. Akibatnya, aktivitas harian pun terganggu, kesakitan saat naik turun tangga, dan rasa sakit ini tidak kunjung hilang. “Kalau sudah sakit berkepanjangan karena cedera akibat pola latihan keliru, tak cukup pijat atau obat, bahkan bisa operasi,” tandasnya.

* Lebih efektif hasilnya pada wanita.
Gatot menambahkan melalui olahraga lari sebenarnya perempuan bisa mendapatkan lebih banyak manfaat. Kalau punya komitmen keras, bukan hanya prestasi yang bisa lebih cepat didapat. Manfaat olahraga lari juga bisa lebih cepat terlihat pada perempuan.
"Dibandingkan pria, perempuan bisa lebih cepat menurunkan berat badan dengan lari," ungkapnya.
Namun tidak hanya membutuhkan fisik yang kuat, ternyata lari maraton juga membutuhkan kesiapan mental. Menurut Tina Haupert praktisi fitnes dari Amerika Serikat, kesiapan mental akan sangat membantu fisik saat melakukan lari maraton.

Nah, agar mental Anda siap dan mampu berlari jarak jauh, Haupert memberikan kiat sebagai berikut.

1. Bagi jaraknya
Jika harus berlari sejauh 20 km, janganlah berpikir jarak totalnya, namun bagilah jarak tersebut menjadi empat atau tiga, misalnya menjadi 5 km. Ini akan membuat pikiran Anda tidak terlalu terbebani dengan jarak yang belum Anda lewati. Aktivitas lari pun lebih mampu Anda kelola, misalnya pada 5 km pertama kecepatan 7 menit per satu km, pada 5 km selanjutnya kecepatan bisa Anda tingkatkan lagi, dan sebagainya.

2. Tentukan tujuan
Daripada hanya memikirkan jarak berlari yang membebani pikiran Anda, Hupert menyarankan untuk menentukan tujuan berlari di rute lari Anda. "Misalnya dalam rute, Anda akan melewati tiga sekolah, maka pikirkan saja Anda berlari untuk menuju sekolah. Jangan hanya berfokus pada alat pengukur jarak dan kecepatan Anda saja," kata dia.

3. Ajak teman
Penelitian menunjukkan, olahraga yang dilakukan bersama teman akan lebih memotivasi. Khususnya pada lari jarak jauh, teman akan mengalihkan perhatian Anda pada jarak dan membuat aktivitas berlari lebih menyenangkan.

4. Ucapkan kata-kata motivasi
Menurut Hupert, kata-kata motivasi akan menyemangati Anda saat tengah kelelahan berlari. Kata-kata motivasi seperti "kamu lebih kuat daripada yang kamu pikirkan", atau "jangan menyerah" atau "hasil terbaik didapat dari perjuangan keras" mungkin bisa Anda ucapkan di tengah-tengah berlari.

5. Bayangkan Anda sedang dalam kompetisi kelas dunia

Saat berada dalam kompetisi penting, Anda tentu memposisikan diri Anda lebih kuat dari biasanya. Terlebih jika berpikir ada yang menonton dan mengawasi saat Anda berlari. Nah, maka selalulah berpikir Anda sedang dalam kompetisi yang membuat Anda tidak mengizinkan diri untuk berhenti ataupun berjalan di tengah-tengah maraton.


Senin, 15 Desember 2014

Mahasiswa Yang Tidak Masuk Asrama Harus Tinggalkan UIN


AR-RANIRY| Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry diwajibkan masuk Ma'had Ali (asrama) pada semester awal, setiap mahasiswa wajib masuk asrama dan bagi tidak maka mereka harus meninggalkan kampus UIN.

Demikian disampaikan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA Selasa (9/12), "Rektor telah mengeluarkan edaran bahwa mahasiswa baru UIN Ar-Raniry yang masuk mulai tahun 2012 wajib masuk asrama dan jika pada semester lima belum mengantongi sertifikat Ma'had Ar-Raniry, maka Perguruan Tinggi ini tidak dibenarkan memberi pelayanan apapun, edaran sudah ada kami mohon untuk disampaikan kepada mahasiswa agar mereka tidak menjadi korban nantinya.

Rektor menambahkan, bagi mereka masih memiliki kesempatan dalam dua semester kedepan ini, karena mereka saat ini sudah semester tiga, jika dua semester kedepan ini mereka tidak masuk ke asrama, maka mereka harus meninggalkan kampus ini, tidak ada pilihan lain.

"Ini penting dan sifatnya harus segera disampaikan kepada mahasiswa, karena sampai saat ini edaran Rektor belum sampai kepada seluruh mahasiswa, agar tidak terjadi masalah kedepan," kata Farid.

Menurutnya, selama ini UIN Ar-Raniry mewajibkan bagi mahasiswa pada semester pertama untuk masuk asrama selama enam bulan, karena daya tampung masih sangat terbatas, dan diharapkan kepada seluruh civitas akademika UIN Ar-Raniry untuk mendukung program Ma'had Ali di kampus. [Nat]

AR-RANIRY| Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry diwajibkan masuk Ma'had Ali (asrama) pada semester awal, setiap mahasiswa wajib masuk asrama dan bagi tidak maka mereka harus meninggalkan kampus UIN.

Demikian disampaikan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof. Dr. H. Farid Wajdi Ibrahim, MA Selasa (9/12), "Rektor telah mengeluarkan edaran bahwa mahasiswa baru UIN Ar-Raniry yang masuk mulai tahun 2012 wajib masuk asrama dan jika pada semester lima belum mengantongi sertifikat Ma'had Ar-Raniry, maka Perguruan Tinggi ini tidak dibenarkan memberi pelayanan apapun, edaran sudah ada kami mohon untuk disampaikan kepada mahasiswa agar mereka tidak menjadi korban nantinya.

Rektor menambahkan, bagi mereka masih memiliki kesempatan dalam dua semester kedepan ini, karena mereka saat ini sudah semester tiga, jika dua semester kedepan ini mereka tidak masuk ke asrama, maka mereka harus meninggalkan kampus ini, tidak ada pilihan lain.

"Ini penting dan sifatnya harus segera disampaikan kepada mahasiswa, karena sampai saat ini edaran Rektor belum sampai kepada seluruh mahasiswa, agar tidak terjadi masalah kedepan," kata Farid.

Menurutnya, selama ini UIN Ar-Raniry mewajibkan bagi mahasiswa pada semester pertama untuk masuk asrama selama enam bulan, karena daya tampung masih sangat terbatas, dan diharapkan kepada seluruh civitas akademika UIN Ar-Raniry untuk mendukung program Ma'had Ali di kampus. [Nat]