Selamat datang di sagoe pawang glee !

silahkan di lihat-lihat blog yang sederhana ini.

Here we go !!!

Silahkan masuk !!!.

Permainan kami disini

sebuah petualangan dan drama kehidupan.

perjalanan dan petualangan

touring bersama keliling aceh !.

Hal gila yang pernah kami lakukan bersama

yupss.. ini lah beberapa hal yang gila yang pernah kami lakukan bersama (unit 4).

Translate this

Jumat, 20 Juni 2014

Qishash

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Qishash

       القصاص, Qishash secara bahasa artinya mengintai atau mengikuti jejak dari arah yang tidak diketahui oleh yang diikuti, seperti dalam firman Allah;
وَقَالَتْ لأخْتِهِ قُصِّيهِ فَبَصُرَتْ بِهِ عَنْ جُنُبٍ وَهُمْ لا يَشْعُرُونَ (١١)
Dan berkatalah ibu Musa kepada saudara Musa yang perempuan: "Ikutilah dia" Maka kelihatanlah olehnya Musa dari jauh, sedang mereka tidak mengetahuinya. (QS Al-Qasash 11)

       Adapun secara istilah syari’at Qishash maknanya, menghukum pelaku kriminal yang melakukannya dengan sengaja (seperti pembunuhan, melukai atau memotong anggota tubuh dan semisalnya) dengan hukuman yang sama dengan kriminalnya.

B.    Hukum Qishash

1.     Dalil Al-Qur’an.
Allah berfirman
       Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. (Al-Baqarah 178)

Allah juga berfirman;
        Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al-Maidah 45)


2. Dalil dari Sunnah Rasul.
  
    Dari Abu Hurairah beliau berkata, Rasulullah bersabda;
                                         يُقَادُ  وَإِمَّا دَى يُو    إِمَّا النَّظَرَيْنِ بِخَيْرِ فَهُوَ قَتِيلٌ لَهُ قُتِلَ مَنْ

       Barang siapa yang mendapati keluarganya dibunuh maka dia berhak memilih dua perkara antara diyat dan qisash. (HR Bukhari 6372)






3. Ijma’ dan Kesepakatan Ulama.

       Para ulama dari berbagai madzhabnya dari dahulu sampai sekarang, bahkan semua agama samawiyah (agama yang diturunkan Allah dari langit), telah sepakat bahwa qishash termasuk perintah agama yang disyari’atkan.

C.    Pembagian Qishash

        Qishash terbagi menjadi dua macam:

1.     Qishash jiwa/nyawa (yaitu, seorang yang menghilangkan nyawa dibalas dengan menghilangkan nyawa)

2.     Qishash angota badan (yaitu, seorang yang melakukan aniaya terhadap orang lain  tetapi tidak sampai menghilangkan nyawa, dibalas dengan semisal perbuatannya

       Qishash hanya diperlakukan terhadap orang yang membunuh dengan sengaja saja, adalah jika tidak sengaja atau keliru maka tidak ada qishash baginya.

       Adapun membunuh dengan sengaja, yaitu seorang menyengaja  menyerang orang yang terpelihara nyawanya dengan sesuatu yang diduga kuat dapat membunuhnya.

D.    Syarat-Syarat Qishash

1.     Syarat Kewajiban Qishash

       Secara umum, wali (keluarga) korban berhak menuntut qisas, apabila telah syarat-syarat berikut ini telah terpenuhi:

a.            Pembunuh harus seorang yang baligh dan berakal, jika yang membunuh adalah anak yang belum baligh atau orang gila maka tidak ada qishosh, hal ini didasari oleh sabda Rasulullah, ‘’Pena diangkat dari tiga golongan, dari anak- anak sampai baligh, dari orang tidur sampai bangun dan dari orang yang gila sampai sadar.’’

b.            Korban pembunuhan harus seorang yang maksum (harta dan darahnya haram untuk ditumpahkan), mereka adalah seorang muslim, dan orang kafir yang bukan harbi.
       Adapun kafir harbi, orang islam yang murtad, pezina muhshan, atau selainnya, jika ada seorang muslim yang membunuh mereka tanpa ada perintah dari imam/ pemimpin yang sah, maka yang membunuh tidak boleh diqishash tetapi mereka dihukum sebab kelancangannya kepada imam/pemimpinnya yang sah.

c.             Korban pembunuhan harus setara dengan pembunuhnya dalam agamanya dan status kemanusiannya (merdeka atau budaknya).
       Suatu contoh, jika seorang majikan  (seorang merdeka) membunuh seorang budak, atau jika seorang muslim membunuh orang kafir yang bukan harbi, maka tidak qishash bagi pembunuhnya karena yang dibunuh tidak setara dengan yang membunuh, hanya saja, imam/pemimpin yang sah mengadakan hukuman yang layak buatnya pembunuh tanpa mengqishashnya.
       Adapun pembunuhnya, maka tidak disyaratkan harus setara dengan yang dibunuh, karena kesetaraan yang dimaksud adalah untuk mencegah adanya orang yang lebih rendah kedudukannya mengqishosh orang yang lebih tinggi kedudukannya.
       Suatu contoh, jika seorang budak membunuh seorang majikan (orang merdeka), atau orang kafir membunuh orang islam, maka qishosh tetap dilakukan bagi pembunuhnya walaupun antara pembunuh dan yang dibunuh tidak setara statusnya, sebab yang ada kekurangan disini adalah yang membunuh.

d.            Pembunuh bukan orang tua dari yang dibunuh. Jika yang membunuh adalah orang tuanya sendiri, baik bapak, kakek dan terus keatasnya, atau ibu, nenek dan terus ke atasnya, maka tidak ada qishash bagi mereka, mereka (mayoritas ulama) mengatakan bahwa orang tua penyebab adanya sang anak,maka tidak selayaknya anak mengqishash orang tuanya. Hal ini didasari oleh sebuah hadits; ‘’Tidak boleh diadakan hukuman di masjid- masjid, dan tidak di qishash orang tua sebab membunuh anaknya.’’  

2.     Syarat Pelaksanaan Qishash

       Apabila syarat-syarat kewajiban qishash terpenuhi seluruhnya, maka syarat-syarat pelaksanaannya masih perlu dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:

a.            Para penuntut qishash harus sudah baligh dan berakal, jika ada diantara mereka belum baligh, maka harus ditunggu sampai baligh supaya diketahui dengan benar bahwa dia menuntut qishash atau mema’afkan, sebagaimana Mu’awiyah menahan qishashnya Hudbah bin Khasyram sampai anak korban yang di bunuh menjadi baligh, demikian juga jika ada yang gila harus ditunggu sampai sembuh dari gilanya.
b.            Semua penuntut qishash sepakat atas tuntutannya dan tidak satu pun dari mereka yang mema’afkan, hal ini lantaran hak qishash adalah hak yang dimiliki oleh para ahli waris dan mereka semua bersekutu dalam kepemilikan qishash ini, jika ada seorang dari mereka mema’afkan, maka gugurlah kewajiban qishash tersebut, Allah berfirman:

       Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS Al-Baqarah 178)

       Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,’’kalimat  شَيْءٌ (suatu pema’afan) jenis kalimatnya adalah nakirah dalam bentuk persyaratan, maka (dalam kaidah ushul) bermakna umum mencakup sedikit atau banyak, jadi jika yang ada dari ahli waris korbannya mema’afkan walaupun satu dari seratus orang, maka tidak boleh diqishash.

c.             Qishash yang ditegakkan tidak menjalar mudharatnya kepada jiwa lain yang tidak bersalah, seperti seorang wanita yang akan diqishash sedangkan ia sedang hamil, maka tidak boleh diqishash karena akan menjalar mudharatnya kepada janinnya, dan dalam kondisi seperti ini qishash ditegakkan setelah melahirkan, hal ini didasari oleh firman Allah;
 4 Ÿwur âÌs? ×ouÎ#ur uøÍr 3t÷zé&ÏmŠÏù r ÇÊÏÍÈ  
       Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. (QS Al-An’am 164)

       Para ulama bersepakat bahwa setelah melahirkan, jika dijumpai ada yang menggantikannya untuk menyusui anaknya, maka wanita ini segera diqishash, karena ada yang menanggung kehidupan anaknya, tetapi jika tidak dijumpai wanita lain yang bisa menyusui anaknya, maka ditangguhkan qishashnya sampai selesai menyusui. Hal ini didasari oleh hadits khusus dalam masalah ini, sabda Rasulullah; ‘’Apabila seorang wanita sengaja membunuh, maka tidak boleh diqishash sehingga melahirkan janinnya, dan sehingga dia memelihara anaknya.’’ (HR.Muslim 2225)


d.            Harus setelah adanya persetujuan dan keputusan imam/pemimpin yang sah atau wakilnya. Qishash tidak ditegakkan kecuali setelah imam/pemimpin kaum muslimin atau wakilnya menetapkan ditegakkan hukum qishash itu, hal ini lantaran;             -  Para ulama sepakat bahwa qishash ditegakkan dengan keputusan imam/pemimpin yang sah atau wakilnya.
-  Hukum qishash adalah diikat dengan syarat- syarat tertentu yang harus dipenuhi, dan terpenuhi syarat- syarat tersebut tidak akan terwujud kecuali dengan keputusan seorang imam atau wakilnya seperti hakim dan semisalnya.
-  Jika hal hukum qishash diserahkan langsung kepada manusia tanpa ada keputusan imam, maka hal itu akan menimbulkan kegoncangan masyarakat dan hilangnya rasa aman, masing- masing akan membunuh musuhnya dengan dalih hukum qishash.

e.             Hukuman qishash harus disaksikan oleh ahli waris yang menuntut qishash, hal ini karena dua sebab;                        
-  Kedatangan para penuntut qishash untuk melihat ditegakkannya hukum qishash ini bisa meluluhkan hati para penuntut qishash atau salah satunya karena merasa kasihan, lalu mereka mema’afkan, sehingga  hukum qishash menjadi batal,  dan memberi ma’af adalah satu sikap yang dianjurkan dalam Islam.
-  Jika mereka tidak datang melihat hukuman qishash ini, maka ada kemungkinan mereka telah mema’afkan orang yang akan dihukum qishash, dan untuk mengetahui mereka tetap tidak mema’afkannya , maka mereka harus datang meyaksikan.

f.              Pelaksanaan hukuman qishash harus dihadiri oleh imam/pemimpin yang sah atau wakilnya, karena sangat memungkinkan terjadi kedhaliman atau melampaui batas saat menegakkan qishash, hal itu sebab rasa benci, marah, atau sebab lain  pada penuntut qishash. Allah berfirman;

       Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (QS Al-Baqarah 194)
E.    Qishash Anggota Tubuh

       Qishash anggota tubuh, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota tubuh.

       Hukum Qishash terhadap tindak kriminal anggota tubuh telah ditetapkan di dalam  Al-Qur’an seperti pada surat Al-Maidah : 45 di atas.

       Syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan qishash terhadap anggota tubuh sama halnya syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksaan qishash dalam masalah pembunuhan. Namun untuk melaksanakan hukum qishash yang menimpa bagian anggota tubuh ada tiga syarat tambahan yang harus dipenuhi:

1.            Memungkinkan pelaksanaan qishash ini berjalan secara adil dan tidak melahirkan penganiayaan baru. Misalnya memotong persendian siku, pergelangan tangan, atau kedua sisi hidung yang lentur, bukan tulangnya. Maka tidak ada qishash pada tubuh bagian dalam, tidak pula pada tengah lengan dan tidak pula pada tulang yang terletak di bawah gigi (tulang rahang).

2.            Nama dan letak anggota tubuhnya sama. Karenanya, bagian anggota yang kanan tidak boleh dibalas dengan bagian anggota badan yang kiri, bagian anggota tubuh yang kiri tidak boleh dengan yang kanan, jari kelingking tidak boleh dengan jari manis, dan tidak pula sebaliknya karena tidak sama dalam hal nama, dan tidak pula bagian anggota tubuh yang asli dibalas dengan yang tambahan (melalui proses operasi) karena tidak sama dalam letak dan daya manfaatnya.

3.             Kondisi bagian anggota tubuh si penganiaya harus sama dengan yang teraniaya dalam hal kesehatan dan kesempurnaan. Oleh sebab itu, tidak boleh anggota tubuh yang sehat dibalas dengan yang berpenyakit dan tidak pula tangan yang sehat lagi sempurna dibalas dengan tangan yang kurang jari-jarinya: namun boleh sebaliknya.

F.    Hal-Hal yang Membatalkan Qishash

       Hukum qishash yang telah terpenuhi syarat- syarat diatas bisa batal jika terdapat salah satu dari 3 (tiga) perkara, yaitu;

1.     Mati sebelum diqishash.
       Jika orang yang hendak diqishash meninggal dunia, maka batal-lah qishash baginya sebab dialah yang harus diqishash dan tidak diwariskan kepada siapapun. Adapun masalah diyat, maka sebagian ulama mewajibkan keluarganya membayar diyat dan sebagian lain tidak mewajibkannya.

2.     Salah satu ahli waris atau semuanya mema’afkan.
       Jika ada salah satu ahli waris korban mema’afkan orang yang telah ditetapkan hukum qishash baginya, maka batal-lah qishash tersebut, sebab qishash merupakan hak ahli waris secara bersekutu, dan salah satu mereka telah menggugurkan haknya, sebagaimana keterangan di atas pada QS. Al-Baqarah 178.

3.     Apabila ahli waris korban dengan pelaku kriminal sepakat untuk damai.
       Para fuqaha sepakat bolehnya berdamai untuk membatalkan qishash, baik dengan persyaratan membayar diyat atau tidak, baik sepakat atas diyat yang lebih besar dari yang disebutkan syari’at atau lebih sedikit dari yang disebutkan, baik dibayar tunai atau dengan tempo, karena diyat adalah hak mereka (manusia).

G.  Hikmah Qishash

1.            Terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila sesorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga. Karena akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia takut membunuh orang lain.

2.            Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Yang demikian itu disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya :

       Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
(QS. Al-Baqarah 179)

3.           Mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terzalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku seperti yang dilakukan kepada korban.

4.           Menjadi sarana taubat dan penyucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qisas menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya.