Dari dulu
sampai sekarang permasalahan rokok tidak pernah berhenti diperbincangkan.
Berikut ini adalah sebagian dari diskusi tentang rokok, khususnya mengenai
hukum rokok dalam kacamata syariah.
Boleh/mubah
Pada dasarnya
tidak ada nash yang shahih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan
dalam kaidah ushul fiqih Syafi’I bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah
kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak ditemukan dalil
baik dari Al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan
hukumnya dengan istishab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum
rokok pada asalnya adalah mubah.
Makruh
Setelah itu
para ulama membahas efek negatif dari merokok seperti menyebabkan bau mulut dan
asapnya yang terkadang bisa menggangu orang lain, maka kemudian para ulama menetapkan
bahwa rokok hukumnya makruh. Dan makruh disini adalah makruh li ghairih (‘aridli)
bukan makruh li dzatih. Jadi jika sebab-sebab kemakruhannya dapat dihilangkan, maka
hukumnya menjadi tidak makruh lagi.
Haram
Dalil-dalil
Tentang Haramnya Rokok. Begitu banyak dalil yang menunjukkan keharaman rokok,
tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:
Ø Petama:
Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan
agama islam mengharamkan segala yang buruk. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
:
“…Dan (Rasul) itu menghalalkan
yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’raf : 157).
Siapa pun yang
berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik
atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang
buruk.”
Buruknya rokok
juga bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat
umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di
tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah
sakit. Buruknya rokok juga diketahui dari para perokok yang melarang anaknya
untuk merokok. Tidak satu pun dari perokok yang mengajari anak-anaknya agar pandai
merokok seperti dirinya.Bahkan keburukan rokok terbukti dengan pernyataan
pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya
dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi,
dan gangguan kehamilan dan janin” atau “Merokok Membunuhmu” Lalu apakah para
perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang
jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
Ø Kedua:
Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian
terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan
orang yang meminum racun. Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala melarang manusia
membunuh dirinya sendiri:
“…Janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195).
Rokok sangat
membahyakan kesehatan badan, merusak pernafasan, jantung, impoten, kanker dan
penyakit lainnya, sebagaimana tertulis di bungkus rokok dan papan reklame. Ayat
di atas menjelaskan keharaman rokok dan membantah orang yang memakruhkannya,
karena sesuatu yang dihukumi makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan
rokok jelas merusak, sekalipun mulut bisa berbohong dengan mengingkari
kenyataan ini. Bahkan para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya
rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang
berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah
menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya.
Ø Ketiga:
Allah mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari
manfaatnya seperti arak dan judi, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan dosa keduanya (arak dan
judi) lebih besar ketimbang manfaatnya… ” (QS. Al-Baqarah: 219).
Rokok jelas
bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga
termasuk hal yang diharamkan Allah. Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim
dan pembelaan dari dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti. Dalam
kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada
mengambil manfaat”. Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari
bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok
yang hanya isapan jempol belaka.
Ø Keempat:
Dalam agama islam dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang
lain, sebagaimana sabda Rasulullah shollollohu ’alaihi wa sallam:
”Tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishahihkan oleh Syaikh
Al-Albani).
Rokok tidak
diragukan membahayakan diri dan orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang.
Bahkan asap rokok juga membahayakan para perokok pasif (orang yang tidak
merokok tetapi menghirup asap rokok orang lain).
Ø Kelima:
Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan sesungguhnya orang-orang
yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan
tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan
dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Rokok sungguh
membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga
mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat
jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu
jama’ah lain dengan bau rokok.
Ø Keenam:
Allah melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan janganlah kalian
menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya
setan…” (AS. Al-Isra’: 26-27).
Orang yang
merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok
padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala
nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang
cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran
untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk
biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang
diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata.
(lihat artikel Tulus Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Komnas
PMM bertajuk ”Biaya Sosial Akibat Merokok”.
Demikian juga
dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak
ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang
membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan?
Ø Ketujuh:
Rasulullah shollAllahu ’alaihi wa sallam bersabda:
”Kedua kaki seorang hamba tidak
akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara:
tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia
gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia
membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih,
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
Apa jawaban seorang perokok bila
ditanya di Hari Kiamat nanti:
Umurnya: umurnya dihabiskan untuk
menghisap rokok.
Ilmunya: ia mengetahui rokok itu
haram, akan tetapi masih terus menerus menghisapnya, padahal hujjah telah
ditegakkan kepadanya.
Hartanya: hartanya dia hamburkan
untuk sesuatu yaqng tidak berguna.
Tubuhnya: ia telah
mempersembahkan tubuhnya kepada bahaya dan penyakit.
Perokok Berkata: ”Rokok sudah
menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita
mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.”
Jawaban: Kebiasaan yang berjalan
ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena
banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di
tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik,
kebiasaan mempertontonkan aurat, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya