Selamat datang di sagoe pawang glee !

silahkan di lihat-lihat blog yang sederhana ini.

Here we go !!!

Silahkan masuk !!!.

Permainan kami disini

sebuah petualangan dan drama kehidupan.

perjalanan dan petualangan

touring bersama keliling aceh !.

Hal gila yang pernah kami lakukan bersama

yupss.. ini lah beberapa hal yang gila yang pernah kami lakukan bersama (unit 4).

Translate this

Jumat, 28 Agustus 2015

meme lucu bahasa aceh



pileeh ju nyan yg na ilee ngoen koment bak fb eunteuk..





















































Selasa, 19 Mei 2015

logo baru UIN ar-raniry



Selasa, 24 Maret 2015

tentang hukum rokok

Dari dulu sampai sekarang permasalahan rokok tidak pernah berhenti diperbincangkan. Berikut ini adalah sebagian dari diskusi tentang rokok, khususnya mengenai hukum rokok dalam kacamata syariah.
Boleh/mubah
Pada dasarnya tidak ada nash yang shahih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan dalam kaidah ushul fiqih Syafi’I bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak ditemukan dalil baik dari Al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan hukumnya dengan istishab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum rokok pada asalnya adalah mubah.
Makruh
Setelah itu para ulama membahas efek negatif dari merokok seperti menyebabkan bau mulut dan asapnya yang terkadang bisa menggangu orang lain, maka kemudian para ulama menetapkan bahwa rokok hukumnya makruh. Dan makruh disini adalah makruh li ghairih (‘aridli) bukan makruh li dzatih. Jadi jika sebab-sebab kemakruhannya dapat dihilangkan, maka hukumnya menjadi tidak makruh lagi.
Haram
Dalil-dalil Tentang Haramnya Rokok. Begitu banyak dalil yang menunjukkan keharaman rokok, tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:
Ø  Petama: Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan agama islam mengharamkan segala yang buruk. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman :


“…Dan (Rasul) itu menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’raf : 157).
Siapa pun yang berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang buruk.”
Buruknya rokok juga bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah sakit. Buruknya rokok juga diketahui dari para perokok yang melarang anaknya untuk merokok. Tidak satu pun dari perokok yang mengajari anak-anaknya agar pandai merokok seperti dirinya.Bahkan keburukan rokok terbukti dengan pernyataan pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin” atau “Merokok Membunuhmu” Lalu apakah para perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
Ø  Kedua: Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan orang yang meminum racun. Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala melarang manusia membunuh dirinya sendiri:



“…Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195).
Rokok sangat membahyakan kesehatan badan, merusak pernafasan, jantung, impoten, kanker dan penyakit lainnya, sebagaimana tertulis di bungkus rokok dan papan reklame. Ayat di atas menjelaskan keharaman rokok dan membantah orang yang memakruhkannya, karena sesuatu yang dihukumi makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan rokok jelas merusak, sekalipun mulut bisa berbohong dengan mengingkari kenyataan ini. Bahkan para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya.
Ø  Ketiga: Allah mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari manfaatnya seperti arak dan judi, sebagaimana firman-Nya:



”… Dan dosa keduanya (arak dan judi) lebih besar ketimbang manfaatnya… ” (QS. Al-Baqarah: 219).
Rokok jelas bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga termasuk hal yang diharamkan Allah. Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim dan pembelaan dari dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti. Dalam kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat”. Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok yang hanya isapan jempol belaka.
Ø  Keempat: Dalam agama islam dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain, sebagaimana sabda Rasulullah shollollohu ’alaihi wa sallam:
”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Rokok tidak diragukan membahayakan diri dan orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang. Bahkan asap rokok juga membahayakan para perokok pasif (orang yang tidak merokok tetapi menghirup asap rokok orang lain).
Ø  Kelima: Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :



“Dan sesungguhnya orang-orang yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Rokok sungguh membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu jama’ah lain dengan bau rokok.
Ø  Keenam: Allah melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:



”… Dan janganlah kalian menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya setan…” (AS. Al-Isra’: 26-27).
Orang yang merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata. (lihat artikel Tulus Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Komnas PMM bertajuk ”Biaya Sosial Akibat Merokok”.
Demikian juga dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan?
Ø  Ketujuh: Rasulullah shollAllahu ’alaihi wa sallam bersabda:
”Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih, diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
Apa jawaban seorang perokok bila ditanya di Hari Kiamat nanti:
Umurnya: umurnya dihabiskan untuk menghisap rokok.
Ilmunya: ia mengetahui rokok itu haram, akan tetapi masih terus menerus menghisapnya, padahal hujjah telah ditegakkan kepadanya.
Hartanya: hartanya dia hamburkan untuk sesuatu yaqng tidak berguna.
Tubuhnya: ia telah mempersembahkan tubuhnya kepada bahaya dan penyakit.
Perokok Berkata: ”Rokok sudah menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.”

Jawaban: Kebiasaan yang berjalan ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik, kebiasaan mempertontonkan aurat, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya

Selasa, 10 Februari 2015

Hasil penelitian : problematika parkir

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perparkiran bukanlah suatu fenomena yang baru, Perparkiran ( Parking Area ) merupakan masalah yang sering dijumpai dalam sistem transportasi. Masalah perparkiran tersebut akhir - akhir ini terasa sangat mempengaruhi pergerakan kendaraan, dimana kendaraan yang melewati tempat- tempat yang mempunyai aktivitas tinggi laju pergerakannya akan terhambat oleh kendaraan yang di parkir sembarangan, hal ini  dapat  menyebabkan  kemacetan.  Pada  umumnya  hal ini sering terjadi di sekitar tempat atau pusat kegiatan seperti : Universitas, perkantoran, sekolah, pasar, rumah makan dan lain sebagainya.   
Sehubungan dengan masalah tersebut, perlu diadakannya evaluasi parkir  di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN  Arraniry Banda Aceh. Sebagaimana kita ketahui tempat parkir ini masih semrawut dan masih rawan terhadap tindak kriminal. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi gangguan yang terjadi di sepanjang ruas jalan di Fakultas Tarbiyah dan  menciptakan  kondisi  yang  lebih  teratur  dan  terarah.
Dalam usaha menangani masalah ini perlu dilihat kembali, seperti pengadaan lahan parkir yang cukup serta pemodelan yang tepat terhadap tempat parkir yang akan dibangun serta sarana prasarana yang memadai.




B.     Rumusan Masalah
Dengan berdasarkan pada latar belakang yang tersebut di atas, peneliti ingin meninjau hal- hal berikut:
1.      Bagaimana karakteristik parkir pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) ?
2.      Bagaimana upaya menghindari kasus pencurian kendaraan di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan ?
3.      Berapa kebutuhan Ruang parkir yang harus disediakan ?
4.      Bagaimana tindakan Fakultas terhadap parkir yang sekarang ?
C.    Metode Pengumpulan Data
1.      Wawancara
Bentuk wawancara yang kami lakukan adalah dengan mempersiapkan pertanyaan terlebih dahulu, dan yang kami wawancarai adalah Kepala Tata Usaha, Pembantu Dekan III, satpam, dan mahasiswa.
2.      Observsi
Bentuk observasi yang peneliti lakukan adalah dengan cara pengamatan terlibat, peneliti ikut terlibat langsung dalam penelitian tersebut demi mendapatkan informasi yang lebih aktual. Yang diamati peneliti adalah keadaan ke tiga perparkiran Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, mulai dari keadaan lahan parkir serta kendaraan yang diparkir sembarangan.








D.    Hasil Penelitian
1.      Pengelolaan  Parkir Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Dalam membahas masalah Perparkiran Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), ternyata masih memiliki banyak kekurangan. Hal ini berkaitan dengan kurangnya keamanan serta kenyamanan mahasiswa, masalah ini sering disebabkan banyaknya kendaraan yang diparkir sembarangan yang menyebabkan sempitnya lahan parkir, dan menjadi salah satu penyebab kemacetan saat jam pulang akibat kendaraan yang terparkir tidak semestinya. [1]
Mengenai hal ini Munawir selaku mahasiswa mengungkapkan,
“ Bagi saya kurang nyaman, karna kadang-kadang jika saya terlambat pergi kuliah, ada yang memarkir kendaraan asal-asalan maka kereta lain tidak bisa lewat. Terkadang kita harus memarkir kendaraan  diluar (area parkir) dan keamanannya tidak terjamin.”[2]
       Dalam masalah ini hal yang sama juga di utarakan Nurul Hayati,  
“Mungkin pendapat saya pengelolaan parkir di FTK ini tidak maksimal, dikarenakan kondisinya tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan banyak mahasiswa yang kewalahan saat mengeluarkan kendaraan. [3]
Dalam pengamatan peneliti sering mendapati kendaraan yang terparkir sembarangan dan seringkali mengganggu para pengguna parkir yang lain. Masalah ini diperparah lagi oleh minimnya petugas yang mengawasi area parkir FTK.[4]
2.      Masalah Tindak Kriminal di FTK
Sebagaimana yang telah diketahui, dilihat dari segi kurangnya keamanan serta kenyamanan FTK. Hal ini mengakibatkan timbulnya masalah lain, banyak kasus terjadi kehilangan seperti sepeda motor maupun helm. Tindak kriminal ini mulai sering terjadi semenjak dibukanya gerbang utama UIN AR RANIRY,[5] yang letaknya berdekatan dengan FTK. Kasus pencurian ini juga disebabkan oleh kecerobohan mahasiswa sendiri, yang seringkali lupa mengambil kunci sepeda motor mereka. Adapun informasi yang kami dapat dari bapak Supriadi selaku Ketua Tata Usaha FTK, beliau mengatakan,
“Sejak dibukanya pintu gerbang utama UIN Ar- Raniry telah terjadi kehilangan 9 unit sepeda motor  mahasiswa. banyak diantaranya terjadi karena kelalaian mahasiswa yang lupa mengambil kunci di sepeda motor.”[6]
     Jika di lihat dari satu sisi mahasiswa sendiri juga bertanggung jawab atas kehilangan sepeda motor di FTK, yang penyebabnya adalah dari kelalaian mereka sendiri.
3.      Penanggulangan keadaan parkir FTK
Perparkiran FTK yang sekarang memang memiliki kekurangan, dalam menghadapi problem ini pihak kampus telah berkerjasama dengan aparat kepolisian setempat. Seperti yang di katakan Irfan selaku Satpam FTK. Hal ini bertolak belakang dengan anggapan mahasiswa, yang menganggap Fakultas tidak memperdulikan masalah Parkiran.
 Seperti yang dikatakan Munawir,
“Mengenai kehilangan barang, ini adalah problem yang saya sangat sayangkan, yang pertama pihak rektorat dan pihak kampus tidak menggubris apa yang terjadi, misalnya seperti di FTK kemarin sudah 2 kali kehilangan kendaraan mahasiswa. Orang di FTK baik dosen, pegawai,satpam tidak menggubris karena dianggap hal biasa. Seharusnya kampus harus bertindak jangan sampai tiap hari kehilangan kendaraan dan membuat mudah terjadi lagi kasus pencurian dan mahasiswa pun tidak nyaman.” [7]
      Selain berkerjasama dengan Polsek setempat, pihak kampus juga mulai membangun Pos-pos di pintu gerbang dan keluar UIN ARRANIRY. Peneliti mendapat informasi dari KTU dan Satpan FTK, bahwasanya tahun 2015 akan diberlakukannya parkir Berbayar, hal ini dilakukan untuk meminimalisir kasus kriminal di UIN ARRANIRY.[8] Dengan diadakannya parkir berbayar, tentunya pihak kampus harus meningkatkan pula kualitas parkiran, mulai dari perluasan lahan, sarana prasarana serta para petugas yang lebih bertanggung jawab.
      Hal ini cukup baik bagi mahasiswa seperti yang diungkapkan Nuzul Ramadhan,
“Menurut saya setuju, tapi yang namanya berbayar sarana prasarananya harus lebih. Boleh berbayar, tapi mencakup hal seperti waktu hujan tidak basah itu baru boleh, tapi jika sama seperti yang sekarang maka sama saja dan mahasiswa berat untuk membayar. Jika sarana prasarana bagus maka wajar untuk kita bayar. [9]
      Dalam bentuk pengamanan masalah perparkiran, parkir berbayar merupakan sebuah solusi untuk memecahkan masalah, tapi dilain pihak pasti ada pro dan kontra terhadap keputusan ini. Hal ini disebabkan tidak semua mahasiswa akan menerima keputusan yang dibuat oleh pihak kampus. Masalah ini haruslah jelas supaya dikalangan mahasiswa tidak ada yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan baru yang diterapkan kampus.
      Masalah ini juga diutarakan oleh Pembantu Dekan III,
“Satu keputusan pasti ada plus dan minus, kalau kita tidak mengambil uang satu rupiahpun siapa yang urus, misal kita pergi ke penayong kita berhenti di depan pasar orang satu menit saja, waktu balik langsung ada priiiet (bunyi peluit parkir), ‘’mana uangnya, 2000’’, itu satu menit lho berhenti padahal kita berhenti Cuma fotocopy saja, fotocopy 1000 uang parkir 2000, kalau ini sehari penuh. Jika tidak diterima jadi masalah, tapi jika memang demikian saya rasa mahasiswa yang sadar dengan kepentingan bersama dan kenyamanan dia saya rasa tidak mungkin ditolak. Misalnya seribu untuk sehari penuh kan dia masuk pagi maka hari itu tidak akan diambil lagi, mungkin demikian. Saya kurang tahu pasti mekanismenya.”[10]
      Hal sama juga diutarakan Munawir, mengenai sarana prasarana untuk memantau parkiran,
“Dipasangnya CCTV, dengan adanya CCTV kampus kita ini akan terjamin keamanan parkirnya. kenapa, karena jika system parkir kita menggunakan CCTV apabila kehilangan kendaraan kita akan tahu apa yang terjadi dan wajah pencurinya akan terpapar, apalagi sekarang ada E KTP maka kita akan tahu wajah  pelaku.” [11]

4.      Perbandingan ke tiga Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
a.       FTK A
Salah satu hal yang cukup baik dari FTK A adalah keadaan parkir yang cukup teratur dan luas. Tapi, jika dilihat dengan teliti masih ada segelintir mahasiswa yang memarkir kendaraan dengan tidak teratur. Masalah ini mungkin terjadi dikarenakan minimnya petugas serta kurangnya kesadaran mahasiswa.[12]
b.      FTK B
Dalam melakukan Observasi peneliti membandingkan, bahwasanya diantara ketiga FTK yang paling diprioritaskan keamanannya adalah FTK B.        Hal yang senada juga dikatakan oleh Nuzul Ramadhan,
“Menurut saya parkir yang di prioritaskan gedung B, Alhamdulillah saya selalu kena di ketiga fakultas, jadi yang sedikit terkoordinir yang tampak jelas di gedung B, malah saya prihatin dengan gedung C.” [13]
      Mengapa demikian, dikarenakan sering terlihatnya beberapa petugas yang mengawasi perparkiran B, meskipun ada segelintir yang melakukan parkir sembarangan. Masalah ini dianggap wajar karna kurang luasnya lahan parkir FTK B.[14]
c.       FTK C
Dari ketiga Fakultas, yang paling kurangnya perhatian adalah FTK C. Peneliti melihat masih banyaknya mahasiswa yang memarkir kendaraan sembarangan, petugas pun tidak ada yang menegur dan bahkan lebih parahnya lagi ada sebagian mahasiswa yang memarkir kendaraan mereka di samping dinding Fakultas. Masalah ini terjadi dikarenakan kurangnya lahan parkir serta tidak memadai, seperti seringnya tergenang air dimusim hujan yang menyebabkan beceknya tempat parkir.[15] Hal yang sama juga diutarakan oleh Nuzul Ramadhan selaku mahasiswa, menurut beliau parkiran FTK C,
“Semeraut, bahkan tempat parkirnya kalau hujan becek,  kotor.[16]

5.      Solusi kedepannya
Selama menjadi UIN AR-RANIRY telah terjadi perubahan di seputaran kampus, khusus nya masalah parkir di FTK. Dalam menghadapi problematika parkir pihak kampus rencananya akan melakukan kebijakan baru yaitu parkir berbayar di tahun 2015. Hal ini dilakukan sebagai tanggung jawab kampus terhadap perparkiran serta meminimalisir kasus kriminal yang berupa pencurian sepeda motor. Maka dari itu, pihak kampus juga mengharapkan mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan mereka.
Hal ini mulai dengan di bangun nya pos-pos keamanan di kedua gerbang kampus, ini merupakan langkah awal dari bentuk pengamanan yang mulai serius di perhatikan oleh kampus UIN AR-ARRANIRY untuk mengurangi pencurian baik pencurian sepeda motor maupun helm.[17]

































[1] Observasi 18 desember 2014
[2] Wawancara 22 desember 2014
[3] Wawancara 22 desember 2014
[4] Observasi 22 desember 2014
[5] Observasi 22 desember 2014
[6] Wawancara 22 desember 2014
[7] Wawancara 22 desember 2014
[8] Observasi 2 januari 2015
[9] Wawancara 23 desember 2014
[10] Wawancara 8 januari 2015
[11] Wawancara 2 desember 2014
[12] Observasi 27 desember 2014
[13] Wawancara 23 desember 2014
[14] Observasi 31 desember 2014
[15] Observasi  22-24 desember 2014
[16] Wawancara 23 desember 2014
[17] Observasi 2 januari 2014

contoh proposal penelitian

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perparkiran bukanlah suatu fenomena yang baru. Perparkiran ( Parking Area ) merupakan masalah yang sering dijumpai dalam sistem transportasi. Masalah perparkiran tersebut akhir - akhir ini terasa sangat mempengaruhi pergerakan kendaraan, dimana kendaraan yang melewati tempat- tempat yang mempunyai aktivitas tinggi laju pergerakannya akan terhambat oleh kendaraan yang parkir di badan jalan, sehingga hal ini  dapat  menyebabkan  kemacetan. Pada  umumnya  kendaraan yang parkir di pinggir jalan berada di sekitar tempat atau pusat kegiatan seperti : Universitas, perkantoran, sekolah, pasar, rumah makan dan lain sebagainya. Dalam usaha menangani masalah ini perlu dilihat kembali, seperti pengadaan lahan paarkir yang cukup serta pemodelan yang tepat terhadap tempat parkir yang akan dibangun. Secara umum parkir dibagi menjadi 2 jenis yaitu : parkir di badan jalan ( on street parking ) dan parkir di luar badan jalan (off street parking  ). Dimana  parkir di  badan jalan merupakan masalah   utama   yang   menyebabkan   terganggunya pengguna jalan.    
Sehubungan dengan masalah tersebut, perlu diadakannya evaluasi parkir dalam hal ini adalah di Fakultas Tatbiyah UIN  Arraniry. Yang mana parkir di Tarbiyah ini terbagi dua on street parking dan off street parking, sebagaimana kita ketahui kedua tempat parkir ini masih semrawut dan masih rawan terhadap tindak criminal. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi gangguan yang terjadi di sepanjang ruas jalan di Fakultas Tarbiyah dan  menciptakan  kondisi  yang  lebih  teratur  dan  terarah.
B.     Rumusan Masalah
Dengan berdasarkan pada latar belakang tersebut di atas,penulis ingin meninjau hal- hal berikut:
1.    Bagaimana karakteristik parkir pada badan jalan ( on street parking ) dan parkir di luar badan jalan ( off street parking ) di Fakultas Tarbiyah.
2.    Bagaimana upaya menghindari kasus pencurian kendaraan di Fakultas Tarbiyah.
3.    Berapa kebutuhan Ruang parkir yang harus disediakan.
4.    Bentuk pola sudut parkir yang tepat digunakan baik parkir  pada  badan  jalan  (  on  street  parking  )  dan parkir di luar badan jalan ( off street parking ) di di Fakultas Tarbiyah
C.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan tugas ini adalah :
1.      Menentukan kararteristik parkir pada badan jalan ( on street parking ) dan parkir di luar badan jalan ( off street parking ) di Fakultas Tarbiyah.
2.      Mencari solusi tentang maraknya pencurian kendaraan dan helm di Fakultas Tarbiyah.
3.      Menentukan kebutuhan Ruang parkir yang harus disediakan baik parkir pada badan jalan ( on street parking ) dan parkir di luar badan jalan ( off street parking  ).
4.      Menentukan  bentuk  pola  sudut  parkir  yang  tepat digunakan baik parkir pada badan jalan ( on street parking ) dan parkir di luar badan jalan ( off street parking ) di Fakultas Tarbiyah.
D.    Mamfaat penelitian
1.      Mahasiswa dapat menganalisa dan mengevaluasi perparkiran Fakultas, sehingga dapat menetukan kebutuhan ruang parkir yang harus disediakan.
2.      Mahasiswa dapat mengantisipasi hal - hal yang tidak di inginkan seperti kasus pencurian.
3.      Mahasiswa dapat memahami dan mempergunakan dengan baik fasilitas perparkiran yang sudah ada sekarang.
E.     Penjelasan Istilah
Adapun istilah-istilah yang digunakan  dalam penelitian ini adalah :
1.      Parking area adalah tempat parkir
2.      On street parking adalah istilah untuk parkir diatas badan jalan
3.      Off street parking adalah istilah parkir diluar badan jalan
F.     Hipotesis


G.    Metodologi Penelitian
Sumber data :
1.      Sumber data Primer dan Sekunder
                                                                                                           
2.      Populasi dan Sampel
a.       Populasi
Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Mahasiswa Fakultas Tarbiyah,,,
b.      Sampel
Sampel didalam penelitian ini adalah beberapa Mahasiswa,


3.      Lokasi Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian adalahTempat parkir kampus UIN Ar-raniry khususnya di Fakultas Tarbiyah. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal      sampai tanggal   . penelitian ini dilakukan selama    hari.