Jumat, 28 Agustus 2015
Selasa, 19 Mei 2015
Selasa, 24 Maret 2015
tentang hukum rokok
08.48
No comments
Dari dulu
sampai sekarang permasalahan rokok tidak pernah berhenti diperbincangkan.
Berikut ini adalah sebagian dari diskusi tentang rokok, khususnya mengenai
hukum rokok dalam kacamata syariah.
Boleh/mubah
Pada dasarnya
tidak ada nash yang shahih (jelas) yang mengatakan bahwa rokok itu haram. Dan
dalam kaidah ushul fiqih Syafi’I bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah mubah
kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya. Nah, karena tidak ditemukan dalil
baik dari Al-Qur’an maupun al-Hadits yang mengharamkan rokok, maka pengambilan
hukumnya dengan istishab (kembali ke hukum asalnya) yaitu mubah. Jadi hukum
rokok pada asalnya adalah mubah.
Makruh
Setelah itu
para ulama membahas efek negatif dari merokok seperti menyebabkan bau mulut dan
asapnya yang terkadang bisa menggangu orang lain, maka kemudian para ulama menetapkan
bahwa rokok hukumnya makruh. Dan makruh disini adalah makruh li ghairih (‘aridli)
bukan makruh li dzatih. Jadi jika sebab-sebab kemakruhannya dapat dihilangkan, maka
hukumnya menjadi tidak makruh lagi.
Haram
Dalil-dalil
Tentang Haramnya Rokok. Begitu banyak dalil yang menunjukkan keharaman rokok,
tetapi pada kesempatan ini akan kita bawakan sebagiannya saja:
Ø Petama:
Rokok adalah sesuatu yang buruk dan sama sekali bukanlah sesuatu yang baik. Dan
agama islam mengharamkan segala yang buruk. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman
:
“…Dan (Rasul) itu menghalalkan
yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk …”. (QS. Al-A’raf : 157).
Siapa pun yang
berakal dan mau jujur, kalau ditanya apakah rokok termasuk sesuatu yang baik
atau tidak, pasti mereka menjawab: “Tidak, bahkan rokok adalah sesuatu yang
buruk.”
Buruknya rokok
juga bisa dilihat dari adanya larangan merokok di sana-sini, seperti di tempat
umum, gedung-gedung pertemuan, masjid-masjid, sekolahan apalagi di
tempat-tempat yang harus terbebas dari sesuatu yang mengganggu seperti rumah
sakit. Buruknya rokok juga diketahui dari para perokok yang melarang anaknya
untuk merokok. Tidak satu pun dari perokok yang mengajari anak-anaknya agar pandai
merokok seperti dirinya.Bahkan keburukan rokok terbukti dengan pernyataan
pabrik rokok sendiri yang menyatatakan dalam iklan maupun bungkus rokoknya
dengan tulisan “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi,
dan gangguan kehamilan dan janin” atau “Merokok Membunuhmu” Lalu apakah para
perokok menutup mata atau pura-pura buta dengan membeli sesuatu yang
jelas-jelas disepakati tentang bahayanya?!.
Ø Kedua:
Rokok adalah sesuatu yang membinasakan. Buktinya, salah satu penyebab kematian
terbesar di dunia adalah rokok, maka orang yang mengkonsumsi rokok sama dengan
orang yang meminum racun. Sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala melarang manusia
membunuh dirinya sendiri:
“…Janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqoroh: 195).
Rokok sangat
membahyakan kesehatan badan, merusak pernafasan, jantung, impoten, kanker dan
penyakit lainnya, sebagaimana tertulis di bungkus rokok dan papan reklame. Ayat
di atas menjelaskan keharaman rokok dan membantah orang yang memakruhkannya,
karena sesuatu yang dihukumi makruh tidaklah akan merusak badan, sedangkan
rokok jelas merusak, sekalipun mulut bisa berbohong dengan mengingkari
kenyataan ini. Bahkan para dokter dan ahli medis telah sepakat akan bahayanya
rokok bagi kesehatan manusia. Telah digelar berbagai seminar kedokteran yang
berskala internasional, para dokter mengambil kesimpulan bahwa rokok telah
menyebabkan berbagai macam penyakit yang berbahaya.
Ø Ketiga:
Allah mengharamkan segala sesuatu yang mudhorot (bahaya) nya lebih besar dari
manfaatnya seperti arak dan judi, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan dosa keduanya (arak dan
judi) lebih besar ketimbang manfaatnya… ” (QS. Al-Baqarah: 219).
Rokok jelas
bahaya dan dosanya lebih besar dari manfaatnya yang belum jelas sehingga
termasuk hal yang diharamkan Allah. Sesungguhnya manfaat rokok hanyalah klaim
dan pembelaan dari dari perokok belaka tanpa ditunjang dalil dan bukti. Dalam
kaidah fiqih disebutkan ”Mencegah kerusakan/bahaya lebih didahulukan daripada
mengambil manfaat”. Maka seharusnya kita mendahulukan mecegah diri kita dari
bahaya rokok dengan tidak merokok dari pada mengambil manfaat menkonsumsi rokok
yang hanya isapan jempol belaka.
Ø Keempat:
Dalam agama islam dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan diri dan orang
lain, sebagaimana sabda Rasulullah shollollohu ’alaihi wa sallam:
”Tidak boleh membahayakan diri
sendiri dan orang lain.” (HR. Baihaqi dan al-Hakim dishahihkan oleh Syaikh
Al-Albani).
Rokok tidak
diragukan membahayakan diri dan orang lain sehingga termasuk hal yang dilarang.
Bahkan asap rokok juga membahayakan para perokok pasif (orang yang tidak
merokok tetapi menghirup asap rokok orang lain).
Ø Kelima:
Agama islam melarang kita mengganggu sesama muslim, sebagaimana fiman-Nya :
“Dan sesungguhnya orang-orang
yang mengganggu/menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan dengan
tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka mereka telah memikul kebohongan dan
dosa yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 58)
Rokok sungguh
membahyakan kesehatan orang lain yang menjadi perokok pasif. Bau rokok juga
mengganggu orang yang ada di sekitarnya, dan apabila kita menghadiri sholat
jum’at atau jama’ah hendaknya kita memakai wewangian bukan malah mengganggu
jama’ah lain dengan bau rokok.
Ø Keenam:
Allah melarang pemborosan dan menyia-nyiakan harta, sebagaimana firman-Nya:
”… Dan janganlah kalian
menghamburkan hartumu dengan boros, karena pemboros itu adalah saudaranya
setan…” (AS. Al-Isra’: 26-27).
Orang yang
merokok menghamburkan hartanya dengan sia-sia bahkan mereka rela membeli rokok
padahal ada kebutuhan yang lebih penting dan bermanfaat.
Dalam skala
nasional memang dari perusahan rokok, pemerintah dapat memungut pajak yang
cukup besar, tetapi perlu diketahui bahwa pemerintah juga mengeluarkan anggaran
untuk biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok ini. Bahkan anggaran untuk
biaya kesehatan dan pengobatan akibat rokok lebih besar dari pada pajak yang
diperoleh dari bisnis rokok tidakkah ini adalah suatu pemborosan yang nyata.
(lihat artikel Tulus Abadi, S.H. Ketua Bidang Hukum Perundang-undangan Komnas
PMM bertajuk ”Biaya Sosial Akibat Merokok”.
Demikian juga
dalam skala individu, merokok adalah membelanjakan harta untuk hal yang tidak
ada manfaatnya dan sia-sia, merokok adalah membakar uang untuk hal yang
membahayakan kita, lalu apakah ini bukan suatu pemborosan?
Ø Ketujuh:
Rasulullah shollAllahu ’alaihi wa sallam bersabda:
”Kedua kaki seorang hamba tidak
akan bergeming pada hari kiamat nanti sebelum ditanya tentang empat perkara:
tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang tubuhnya tubuhnya untuk apa dia
gunakan, tentang hartanya dari mana dia dapatkan dan kemana ia
membelanjakannya, serta tentang ilmunya untuk apa dia gunakan.” (Hadits shohih,
diriwayatkan oleh At-Tirmidzi).
Apa jawaban seorang perokok bila
ditanya di Hari Kiamat nanti:
Umurnya: umurnya dihabiskan untuk
menghisap rokok.
Ilmunya: ia mengetahui rokok itu
haram, akan tetapi masih terus menerus menghisapnya, padahal hujjah telah
ditegakkan kepadanya.
Hartanya: hartanya dia hamburkan
untuk sesuatu yaqng tidak berguna.
Tubuhnya: ia telah
mempersembahkan tubuhnya kepada bahaya dan penyakit.
Perokok Berkata: ”Rokok sudah
menjadi kebiasaan sebagian besar manusia, sehingga tidak mungkin kita
mengatakan kebiasaan yang berjalan adalah haram.”
Jawaban: Kebiasaan yang berjalan
ditengah masyarakat bukan dalil untuk membolehkan kebiasaan tersebut, karena
banyak sekali hal-hal yang haram telah menjadi kebiasaan yang berjalan di
tengah masyarakat, seperti tersebarnya riba, minuman keras, zina, alat musik,
kebiasaan mempertontonkan aurat, menggunjing sesama muslim dan lain sebagainya
Selasa, 10 Februari 2015
Hasil penelitian : problematika parkir
08.37
No comments
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perparkiran bukanlah suatu fenomena
yang baru, Perparkiran ( Parking Area ) merupakan masalah yang sering dijumpai
dalam sistem transportasi. Masalah perparkiran tersebut akhir - akhir ini
terasa sangat mempengaruhi pergerakan kendaraan, dimana kendaraan yang melewati
tempat- tempat yang mempunyai aktivitas tinggi laju pergerakannya akan
terhambat oleh kendaraan yang di parkir sembarangan, hal ini dapat
menyebabkan kemacetan. Pada
umumnya hal ini sering terjadi di
sekitar tempat atau pusat kegiatan seperti : Universitas, perkantoran, sekolah,
pasar, rumah makan dan lain sebagainya.
Sehubungan dengan masalah tersebut,
perlu diadakannya evaluasi parkir di
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN
Arraniry Banda Aceh. Sebagaimana kita ketahui tempat parkir ini masih
semrawut dan masih rawan terhadap tindak kriminal. Upaya ini dilakukan untuk
mengurangi gangguan yang terjadi di sepanjang ruas jalan di Fakultas Tarbiyah
dan menciptakan kondisi
yang lebih teratur
dan terarah.
Dalam usaha menangani masalah ini
perlu dilihat kembali, seperti pengadaan lahan parkir yang cukup serta
pemodelan yang tepat terhadap tempat parkir yang akan dibangun serta sarana
prasarana yang memadai.
B.
Rumusan
Masalah
Dengan berdasarkan pada latar
belakang yang tersebut di atas, peneliti ingin meninjau hal- hal berikut:
1. Bagaimana
karakteristik parkir pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) ?
2. Bagaimana
upaya menghindari kasus pencurian kendaraan di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan ?
3. Berapa
kebutuhan Ruang parkir yang harus disediakan ?
4. Bagaimana
tindakan Fakultas terhadap parkir yang sekarang ?
C.
Metode
Pengumpulan Data
1. Wawancara
Bentuk wawancara
yang kami lakukan adalah dengan mempersiapkan pertanyaan terlebih dahulu, dan
yang kami wawancarai adalah Kepala Tata Usaha, Pembantu Dekan III, satpam, dan
mahasiswa.
2. Observsi
Bentuk observasi
yang peneliti lakukan adalah dengan cara pengamatan terlibat, peneliti ikut
terlibat langsung dalam penelitian tersebut demi mendapatkan informasi yang
lebih aktual. Yang diamati peneliti adalah keadaan ke tiga perparkiran Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan, mulai dari keadaan lahan parkir serta kendaraan yang
diparkir sembarangan.
D.
Hasil
Penelitian
1.
Pengelolaan Parkir Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
Dalam membahas masalah Perparkiran
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), ternyata masih memiliki banyak
kekurangan. Hal ini berkaitan dengan kurangnya keamanan serta kenyamanan
mahasiswa, masalah ini sering disebabkan banyaknya kendaraan yang diparkir
sembarangan yang menyebabkan sempitnya lahan parkir, dan menjadi salah satu
penyebab kemacetan saat jam pulang akibat kendaraan yang terparkir tidak
semestinya. [1]
Mengenai hal ini Munawir selaku
mahasiswa mengungkapkan,
“
Bagi saya kurang nyaman, karna kadang-kadang jika saya terlambat pergi kuliah,
ada yang memarkir kendaraan asal-asalan maka kereta lain tidak bisa lewat.
Terkadang kita harus memarkir kendaraan
diluar (area parkir) dan keamanannya tidak terjamin.”[2]
Dalam masalah ini hal yang sama juga di
utarakan Nurul Hayati,
“Mungkin
pendapat saya pengelolaan parkir di FTK ini tidak maksimal, dikarenakan
kondisinya tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan dan banyak mahasiswa yang
kewalahan saat mengeluarkan kendaraan. [3]
Dalam pengamatan peneliti sering
mendapati kendaraan yang terparkir sembarangan dan seringkali mengganggu para pengguna
parkir yang lain. Masalah ini diperparah lagi oleh minimnya petugas yang
mengawasi area parkir FTK.[4]
2.
Masalah
Tindak Kriminal di FTK
Sebagaimana yang telah diketahui,
dilihat dari segi kurangnya keamanan serta kenyamanan FTK. Hal ini
mengakibatkan timbulnya masalah lain, banyak kasus terjadi kehilangan seperti
sepeda motor maupun helm. Tindak kriminal ini mulai sering terjadi semenjak
dibukanya gerbang utama UIN AR RANIRY,[5]
yang letaknya berdekatan dengan FTK. Kasus pencurian ini juga disebabkan oleh
kecerobohan mahasiswa sendiri, yang seringkali lupa mengambil kunci sepeda
motor mereka. Adapun informasi yang kami dapat dari bapak Supriadi selaku Ketua
Tata Usaha FTK, beliau mengatakan,
“Sejak
dibukanya pintu gerbang utama UIN Ar- Raniry telah terjadi kehilangan 9 unit
sepeda motor mahasiswa. banyak
diantaranya terjadi karena kelalaian mahasiswa yang lupa mengambil kunci di
sepeda motor.”[6]
Jika di lihat dari satu sisi mahasiswa
sendiri juga bertanggung jawab atas kehilangan sepeda motor di FTK, yang
penyebabnya adalah dari kelalaian mereka sendiri.
3.
Penanggulangan
keadaan parkir FTK
Perparkiran FTK yang sekarang memang
memiliki kekurangan, dalam menghadapi problem ini pihak kampus telah
berkerjasama dengan aparat kepolisian setempat. Seperti yang di katakan Irfan
selaku Satpam FTK. Hal ini bertolak belakang dengan anggapan mahasiswa, yang
menganggap Fakultas tidak memperdulikan masalah Parkiran.
Seperti yang dikatakan Munawir,
“Mengenai
kehilangan barang, ini adalah problem yang saya sangat sayangkan, yang pertama
pihak rektorat dan pihak kampus tidak menggubris apa yang terjadi, misalnya
seperti di FTK kemarin sudah 2 kali kehilangan kendaraan mahasiswa. Orang di
FTK baik dosen, pegawai,satpam tidak menggubris karena dianggap hal biasa.
Seharusnya kampus harus bertindak jangan sampai tiap hari kehilangan kendaraan
dan membuat mudah terjadi lagi kasus pencurian dan mahasiswa pun tidak nyaman.”
[7]
Selain berkerjasama dengan Polsek
setempat, pihak kampus juga mulai membangun Pos-pos di pintu gerbang dan keluar
UIN ARRANIRY. Peneliti mendapat informasi dari KTU dan Satpan FTK, bahwasanya
tahun 2015 akan diberlakukannya parkir Berbayar, hal ini dilakukan untuk
meminimalisir kasus kriminal di UIN ARRANIRY.[8]
Dengan diadakannya parkir berbayar, tentunya pihak kampus harus meningkatkan
pula kualitas parkiran, mulai dari perluasan lahan, sarana prasarana serta para
petugas yang lebih bertanggung jawab.
Hal ini cukup baik bagi mahasiswa seperti
yang diungkapkan Nuzul Ramadhan,
“Menurut
saya setuju, tapi yang namanya berbayar sarana prasarananya harus lebih. Boleh
berbayar, tapi mencakup hal seperti waktu hujan tidak basah itu baru boleh,
tapi jika sama seperti yang sekarang maka sama saja dan mahasiswa berat untuk
membayar. Jika sarana prasarana bagus maka wajar untuk kita bayar. [9]
Dalam bentuk pengamanan masalah
perparkiran, parkir berbayar merupakan sebuah solusi untuk memecahkan masalah,
tapi dilain pihak pasti ada pro dan kontra terhadap keputusan ini. Hal ini
disebabkan tidak semua mahasiswa akan menerima keputusan yang dibuat oleh pihak
kampus. Masalah ini haruslah jelas supaya dikalangan mahasiswa tidak ada yang
merasa dirugikan dengan adanya kebijakan baru yang diterapkan kampus.
Masalah ini juga diutarakan oleh Pembantu
Dekan III,
“Satu
keputusan pasti ada plus dan minus, kalau kita tidak mengambil uang satu
rupiahpun siapa yang urus, misal kita pergi ke penayong kita berhenti di depan
pasar orang satu menit saja, waktu balik langsung ada priiiet (bunyi peluit
parkir), ‘’mana uangnya, 2000’’, itu satu menit lho berhenti padahal kita
berhenti Cuma fotocopy saja, fotocopy 1000 uang parkir 2000, kalau ini sehari
penuh. Jika tidak diterima jadi masalah, tapi jika memang demikian saya rasa
mahasiswa yang sadar dengan kepentingan bersama dan kenyamanan dia saya rasa
tidak mungkin ditolak. Misalnya seribu untuk sehari penuh kan dia masuk pagi
maka hari itu tidak akan diambil lagi, mungkin demikian. Saya kurang tahu pasti
mekanismenya.”[10]
Hal sama juga diutarakan Munawir,
mengenai sarana prasarana untuk memantau parkiran,
“Dipasangnya
CCTV, dengan adanya CCTV kampus kita ini akan terjamin keamanan parkirnya.
kenapa, karena jika system parkir kita menggunakan CCTV apabila kehilangan
kendaraan kita akan tahu apa yang terjadi dan wajah pencurinya akan terpapar,
apalagi sekarang ada E KTP maka kita akan tahu wajah pelaku.” [11]
4.
Perbandingan
ke tiga Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
a. FTK
A
Salah satu hal yang cukup baik dari FTK
A adalah keadaan parkir yang cukup teratur dan luas. Tapi, jika dilihat dengan
teliti masih ada segelintir mahasiswa yang memarkir kendaraan dengan tidak
teratur. Masalah ini mungkin terjadi dikarenakan minimnya petugas serta
kurangnya kesadaran mahasiswa.[12]
b. FTK
B
Dalam melakukan Observasi peneliti
membandingkan, bahwasanya diantara ketiga FTK yang paling diprioritaskan
keamanannya adalah FTK B. Hal yang
senada juga dikatakan oleh Nuzul Ramadhan,
“Menurut
saya parkir yang di prioritaskan gedung B, Alhamdulillah saya selalu kena di
ketiga fakultas, jadi yang sedikit terkoordinir yang tampak jelas di gedung B,
malah saya prihatin dengan gedung C.” [13]
Mengapa demikian, dikarenakan sering
terlihatnya beberapa petugas yang mengawasi perparkiran B, meskipun ada
segelintir yang melakukan parkir sembarangan. Masalah ini dianggap wajar karna
kurang luasnya lahan parkir FTK B.[14]
c. FTK
C
Dari ketiga Fakultas, yang paling
kurangnya perhatian adalah FTK C. Peneliti melihat masih banyaknya mahasiswa
yang memarkir kendaraan sembarangan, petugas pun tidak ada yang menegur dan
bahkan lebih parahnya lagi ada sebagian mahasiswa yang memarkir kendaraan
mereka di samping dinding Fakultas. Masalah ini terjadi dikarenakan kurangnya
lahan parkir serta tidak memadai, seperti seringnya tergenang air dimusim hujan
yang menyebabkan beceknya tempat parkir.[15]
Hal yang sama juga diutarakan oleh Nuzul Ramadhan selaku mahasiswa, menurut
beliau parkiran FTK C,
“Semeraut,
bahkan tempat parkirnya kalau hujan becek, kotor.[16]
5.
Solusi
kedepannya
Selama menjadi UIN AR-RANIRY telah
terjadi perubahan di seputaran kampus, khusus nya masalah parkir di FTK. Dalam
menghadapi problematika parkir pihak kampus rencananya akan melakukan kebijakan
baru yaitu parkir berbayar di tahun 2015. Hal ini dilakukan sebagai tanggung
jawab kampus terhadap perparkiran serta meminimalisir kasus kriminal yang
berupa pencurian sepeda motor. Maka dari itu, pihak kampus juga mengharapkan
mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan mereka.
Hal ini mulai dengan di bangun nya
pos-pos keamanan di kedua gerbang kampus, ini merupakan langkah awal dari
bentuk pengamanan yang mulai serius di perhatikan oleh kampus UIN AR-ARRANIRY
untuk mengurangi pencurian baik pencurian sepeda motor maupun helm.[17]
[2] Wawancara 22 desember
2014
[3] Wawancara 22 desember
2014
[5] Observasi 22 desember
2014
[6] Wawancara 22 desember
2014
[9] Wawancara 23 desember
2014
[10] Wawancara 8 januari
2015
[11] Wawancara 2 desember
2014
[14] Observasi 31 desember
2014
[15] Observasi 22-24 desember 2014
[17] Observasi 2 januari
2014
contoh proposal penelitian
08.34
No comments
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perparkiran bukanlah suatu fenomena yang
baru. Perparkiran
( Parking Area ) merupakan masalah yang sering
dijumpai dalam
sistem transportasi. Masalah perparkiran tersebut akhir -
akhir ini terasa sangat mempengaruhi pergerakan kendaraan, dimana kendaraan
yang melewati tempat- tempat yang mempunyai aktivitas tinggi laju pergerakannya
akan terhambat oleh kendaraan yang parkir di badan jalan, sehingga hal ini dapat
menyebabkan kemacetan. Pada umumnya
kendaraan yang parkir di pinggir jalan berada di sekitar tempat atau
pusat kegiatan seperti : Universitas, perkantoran, sekolah, pasar, rumah makan
dan lain sebagainya. Dalam usaha menangani masalah ini perlu dilihat kembali,
seperti pengadaan lahan paarkir yang cukup serta pemodelan yang tepat terhadap
tempat parkir yang akan dibangun. Secara umum parkir dibagi menjadi 2 jenis
yaitu : parkir di badan jalan ( on street
parking ) dan parkir di luar badan jalan (off street parking ).
Dimana parkir di badan jalan merupakan masalah utama yang
menyebabkan terganggunya
pengguna jalan.
Sehubungan dengan masalah tersebut,
perlu diadakannya evaluasi parkir dalam hal ini adalah di Fakultas Tatbiyah
UIN Arraniry. Yang mana parkir di
Tarbiyah ini terbagi dua on street
parking dan off street parking, sebagaimana
kita ketahui kedua tempat parkir ini masih semrawut dan masih rawan terhadap
tindak criminal. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi gangguan yang terjadi di
sepanjang ruas jalan di Fakultas Tarbiyah dan
menciptakan kondisi yang
lebih teratur dan
terarah.
B.
Rumusan
Masalah
Dengan berdasarkan pada latar belakang
tersebut di atas,penulis ingin meninjau hal- hal berikut:
1. Bagaimana
karakteristik parkir pada badan jalan ( on street parking ) dan parkir di luar
badan jalan ( off street parking ) di Fakultas Tarbiyah.
2. Bagaimana
upaya menghindari kasus pencurian kendaraan di Fakultas Tarbiyah.
3. Berapa
kebutuhan Ruang parkir yang harus disediakan.
4. Bentuk
pola sudut parkir yang tepat digunakan baik parkir pada badan jalan
( on street
parking ) dan parkir di luar badan jalan ( off street
parking ) di di Fakultas Tarbiyah
C.
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan penulisan tugas ini adalah
:
1. Menentukan
kararteristik parkir pada badan jalan ( on street parking ) dan parkir di luar
badan jalan ( off street parking ) di Fakultas Tarbiyah.
2. Mencari
solusi tentang maraknya pencurian kendaraan dan helm di Fakultas Tarbiyah.
3. Menentukan
kebutuhan Ruang parkir yang harus disediakan baik parkir pada badan jalan ( on
street parking ) dan parkir di luar badan jalan ( off street parking ).
4. Menentukan bentuk
pola sudut parkir
yang tepat digunakan baik parkir
pada badan jalan ( on street parking ) dan parkir di luar badan jalan ( off
street parking ) di Fakultas Tarbiyah.
D.
Mamfaat
penelitian
1. Mahasiswa
dapat menganalisa dan mengevaluasi perparkiran Fakultas, sehingga dapat
menetukan kebutuhan ruang parkir yang harus disediakan.
2. Mahasiswa
dapat mengantisipasi hal - hal yang tidak di inginkan seperti kasus pencurian.
3. Mahasiswa
dapat memahami dan mempergunakan dengan baik fasilitas perparkiran yang sudah
ada sekarang.
E.
Penjelasan
Istilah
Adapun istilah-istilah yang
digunakan dalam penelitian ini adalah :
1. Parking
area adalah tempat parkir
2. On
street parking adalah istilah untuk parkir diatas badan jalan
3. Off
street parking adalah istilah parkir diluar badan jalan
F.
Hipotesis
G.
Metodologi
Penelitian
Sumber data :
1. Sumber
data Primer dan Sekunder
2. Populasi
dan Sampel
a. Populasi
Adapun yang
menjadi populasi dalam penelitian ini adalah Mahasiswa Fakultas Tarbiyah,,,
b. Sampel
Sampel didalam
penelitian ini adalah beberapa Mahasiswa,
3. Lokasi
Penelitian
Adapun yang
menjadi tujuan penelitian adalahTempat parkir kampus UIN Ar-raniry khususnya di
Fakultas Tarbiyah. Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal sampai tanggal . penelitian ini dilakukan selama hari.